Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (DPM FEB) adalah lembaga legislatif tertinggi di tingkat fakultas yang memiliki tiga fungsi utama yaitu: legislasi, aspirasi, dan pengawasan. Dalam fungsi legislasi, DPM bertanggung jawab membuat undang undang yang berlaku dan wajib ditaati oleh seluruh Ormawa FEB. Fungsi aspirasi melibatkan penampungan serta penyaluran keluhan dan aspirasi mahasiswa yang akan disampaikan ke dekanat FEB. Sedangkan dalam fungsi pengawasan, DPM memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja organisasi dan biro di FEB. Sebagai lembaga tertinggi, DPM juga memiliki wewenang untuk menggelar sidang terhadap badan eksekutif, himpunan, dan biro di fakultas.DPM FEB juga terdiri dari 5 Komisi dan 1 Badan yaitu: 1. Badan Pengurus Harian (BPH) 2. Komisi I PSDM 3. Komisi II Advokasi 4. Komisi III Media Komunikasi dan Informasi 5. Komisi IV Pengawasan 6. Komisi V Legislasi
DPM Fakultas Ekonomi & Bisnis
DPM FEB · Dewan Perwakilan Mahasiswa
Tentang
Sejarah
None
Profil
Visi
Mewujudkan DPM Yang Proaktif dan Inklusif Dalam Memperjuangkan Aspirasi Serta Meningkatkan Peran dan Kesejahteraan Mahasiswa Di Kampus dan Masyarakat .
Misi
1. Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa secara transparan dan responsif. 2. Memaksimalkan (3) fungsi utama DPM guna memperkuat kinerja ORMAWA DPM FEB. 3. Mengadakan program inovatif untuk memunculkan jiwa leadership dalam internal DPMFEB. 4. Membangun kolaborasi dengan kampus dan pihak eksternal demi kesejahteraan mahasiswa. 5. Mempererat solidaritas mahasiswa demi terciptanya lingkungan kampus yang harmonis.
Informasi
- Level
- Dewan Perwakilan Mahasiswa
- Singkatan
- DPM FEB
- Website
- Belum tersedia
- Media Sosial
- @dpmfebudinus
Kepengurusan
- Periode
- 2026/2027
- Ketua
- DEMAS CHIKA RIYANDI
- Sekretaris
- AGISNA GISKA SHAHMADA
- Pembina
- Fakhmi Zakaria, S.E, M.Ak
Belum ada kegiatan publik DPM FEB pada periode ini.