Setiap anggota DPM-F mempuyai hak : Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur BEM-F. Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa. Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang. Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang. Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Gubernur BEM-F. Budget, yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas. Penggunaan hak-hak seperti tertera pada ayat 1 diatur dalam peraturan tersendiri. DPM-F berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang bertanggungjawab. Tugas dan Wewenang DPM-F DPM-F mempunyai tugas : Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM-F dalam melaksanakan GBHK BEM-F, serta ketetapan dan keputusan KM-F lainnya. Bersama dengan BEM-F menyusun dan menetapkan Undang-Undang. Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas. Mengajukan usul, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan. DPM-F mempunyai wewenang : Mengeluarkan memorandum kepada Gubernur Mahasiswa apabila ternyata tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan, dengan ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah batas waktu tersebut apabila Gubernur Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut Gubernur Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPMF dapat mengajukan rekomendasi penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada KM-F . Menjalin koordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
DPM Fakultas Kesehatan
DPM FKes · Dewan Perwakilan Mahasiswa
Tentang
Sejarah
None
Profil
Visi
Mewujudkan DPM Fakultas Kesehatan sebagai lembaga legislatif yang hadir dan terbuka, serta menjadi representasi mahasiswa yang aktif melalui budaya aspiratif, responsif, dan kolaboratif
Misi
- Menjadi wadah aspirasi mahasiswa yang aktif mendengar, menampung, dan mengawal setiap aspirasi secara bertanggung jawab
- Membangun kolaborasi yang harmonis dengan seluruh organisasi kemahasiswaan dan pihak fakultas
- Mengembangkan kualitas sumber daya anggota DPM agar mampu menjalankan fungsi representasi secara optimal
Informasi
- Level
- Dewan Perwakilan Mahasiswa
- Singkatan
- DPM FKes
- Alamat
- Jl. Nakula I no 5-11 Semarang
- Website
- Belum tersedia
- Media Sosial
- @dpmfkes.udinus
Kepengurusan
- Periode
- 2026/2027
- Ketua
- DAFFA NUR IRSYAD MAULANA
- Sekretaris
- ARTANTI NAJWA SALSABILA
- Pembina
- FAIK AGIWAHYUANTO, S.Kep., M.Kes
Belum ada kegiatan publik DPM FKes pada periode ini.