Sosialisasi dan Evaluasi KTR di FKES UDINUS

penandatanganan petisi
saat mewawancarai pendapat warga UDINUS mengenai kawasan tanpa rokok
penandatanganan petisi
penandatanganan petisi
penandatanganan petisi
penandatanganan petisi
Pelaksanaan : 2019-01-21 s/d 2019-01-23
Dalam pergaulan sehari hari manusia tidak dapat di pisahkan dari rokok. Hampir setiap orang di dunia mengenalnya. Beberapa orang menganggap mengkonsumsi rokok merupakan hal yang tidak dapat di pisahkan dari kehidupan sehari hari. Kebiasaan merokok telah menjadi budaya diberbagai bangsa di belahan dunia. Mayoritas perokok diseluruh dunia ini 47% adalah populasi pria sedangkan 12% adalah populasi wanita dengan berbagai kategori umur. Latar belakang merokok beraneka ragam di kalangan remaja dan dewasa pria adalah faktor gengsi. Perilaku merokok adalah permasalahan kesehatan yang serius di Indonesia. Prevalensi perokok di Indonesia usia 15 tahun ke atas meningkat dari 34,2% pada tahun 2007 menjadi 34,7% pada tahun 2010 dan 36,3% pada tahun 2013, dengan komposisi menurut umur 68,8% pada laki-laki dan 6,9% pada perempuan. (Balitbangkes Kemenkes, 2013). Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan menyebutkan perlunya pengembangan kawasan tanpa rokok (KTR), yaitu tempat yang dinyatakan terlarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 Pasal 115 menyebutkan tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR adalah: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pada tahun 2013 Kota Semarang telah memiliki Perda Kota Semarang No. 3 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa. Substansi tersebut intinya mengatur 7 kawasan tanpa rokok, yaitu tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, tempat ibadah, area bermain anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Perguruan Tinggi adalah tempat belajar mengajar, sehingga lingkungan perguruan tinggi semestinya adalah kawasan tanpa rokok. Universitas Dian Nuswantoro adalah perguruan tinggi besar di Semarang yang diharapkan menjadi contoh penerapan peraturan-peraturan tersebut dan Fakultas Kesehatan UDINUS diharapkan bisa menjadi pelopor penerapan Kawasan Tanpa Rokok di perguruan tinggi. UDINUS telah melakukan sosialisasi tentang larangan merokok di dalam gedung, namun demikian di Gedung D khususnya masih sering ditemukan pelanggaran, yaitu orang merokok di dalam gedung. Untuk menyikapi kondisi tersebut,, maka diperlukan kegiatan sosialisasi dan evaluasi kawasan tanpa rokok di gedung D dan sekitarnya. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Memasang tanda peringatan larangan merokok di berbagai tempat di Gedung D Universitas Dian Nuswantoro dan sekitarnya. 2. Mengajak penghuni dan pengunjung gedung D untuk tidak merokok di dalam gedung dan tempat lalu lalang orang. 3. Membuat peraturan tentang kawasan tanpa rokok di Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro yang ditandatangani oleh Dekan.

Kalender Akademik

Biro Kemahasiswaan

Biro Kemahasiswaan merupakan unit yang berfungsi untuk mengelola berbagai macam pelayanan kepada mahasiswa dan alumni UDINUS. Biro Kemahasiswaan mengelola rrusan Kemahasiswaan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa (UKM), organisasi mahasiswa, manajemen beasiswa dan urusan Alumni, termasuk organisasi alumni, pendataan kepindahan pegawai, sosialisasi lowongan pekerjaan

Alamat

Gedung A Lantai 1
Universitas Dian Nuswantoro
Jl. Nakula No. 5-11
Semarang

Designed and Developed by
PSI UDINUS
Top