KTR Poster Competition-DINUSFEST
Pelaksanaan : 2021-02-08 s/d 2021-02-08
Kebiasaan merokok sudah meluas hampir di semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama di kalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok harus bebas dari asap rokok. Beberapa kawasan yang harus terbebas dari asap rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya. Penerapan kawasan tanpa rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengatur Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok, dan Pasal 115 Ayat 2 menentukan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Sanksi untuk para pelanggar telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 41 Ayat 2 dan Pasal 13 Ayat 1 Perda 2/2015 yakni setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.
Kebiasaan merokok sudah meluas hampir di semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama di kalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok harus bebas dari asap rokok. Beberapa kawasan yang harus terbebas dari asap rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya. Penerapan kawasan tanpa rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengatur Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok, dan Pasal 115 Ayat 2 menentukan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Sanksi untuk para pelanggar telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 41 Ayat 2 dan Pasal 13 Ayat 1 Perda 2/2015 yakni setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.