Mekanisme Organisasi Kemahasiswaan
PENGAJUAN KEPENGURUSAN
- Masa Jabatan berlaku dari bulan Agustus sampai Juli
- Batas Akhir pelaksanaan re organisasi tiap 1 Juni
- Pengurusan Baru terbentuk paling lambat 1 Juli
- Daftar Pengurus baru diserahkan ke Biro Kemahasiswaan untuk cek kebenaran dan kelengkapan, yang seterusnya diajukan ke Rektor melalui WR III untuk mendapatkan SK Pengangkatan Kepengurusan.
- Pengurus baru yang sudah mempunyai SK berhak untuk mengikuti rapat kerja tahunan dan berhak untuk mengajukan rencana kerja tahunan serta hak-hak lainnya.
PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN
- Pengurus Organisasi melakukan rapat kerja tahunan untuk membuat Rencana kerja tahunan yang diajukan ke Biro Kemahasiswaan
- Biro Kemahasiswaan berkoordinasi dengan BEMU dan Pengurus Organisasi Kemahasiswaan melakukan sonsolidasi rencana kegiatan tahunan serta alokasi dana.
- Rencana kerja tahunan diajukan ke Rektor Melalui WR III
- Otorisasi rencana kerja tahunan oleh WR III
PELAKSANAAN KEGIATAN
- Mempersiapkan pnitia pelaksana kegiatan
- Membuat usulan kegiatan (proposal) dengan mengacu ke Rencana Kerja Tahunan
- Jumlah proposal 3 buah untuk arsip organisasi, untuk BIMA dan Untuk Biro keuangan
- Melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan WR III
- Evaluasi pelaksaan kegiatan
- Menyusun Laporan pertanggungjawaban
- Menyerahkan LPJ kegiatan rangkap 3 ke Biro Kemahasiswaan untuk di Cek kebenaran dan kelengkapan
- WR III memberi otorisasi LPJ kegiatan