Pedoman Tatakrama Mahasiswa
KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO
No. 275/ KEP/UDN-01/VIII/2002
tentang :
PEDOMAN UMUM TATAKRAMA MAHASISWA
UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO
R e k t o r
Universitas Dian Nuswantoro Semarang
Menimbang : 1. Bahwa Universitas Dian Nuswantoro merupakan lembaga pendidikan tinggi yang berfungsi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta mengemban tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi,
2. Bahwa Kampus Universitas Dian Nuswantoro merupakan wadah untuk mengupayakan transformasi kebudayaan dalam arti meningkatkan daya pikir, mengembangkan watak kepribadian yang kuat, menumbuhkan keinsyafan atas tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
3. Bahwa untuk itu perlu diterbitkan surat keputusan tentang pedoman umum tata krama kemahasiswaan yang mengatur perilaku kehidupan kampus bagi seluruh mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro sehingga dapat menjamin kelancaran, ketertiban dan keamanan demi tercapainya hal-hal tersebut di atas.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Statuta Universitas Dian Nuswantoro Semarang.
3. Peraturan-peraturan akademik dan kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan Universitas Dian Nuswantoro Semarang.
Memutuskan :
PEDOMAN UMUM TATA KRAMA MAHASISWA
UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pedoman Umum ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
2. Universitas adalah Universitas Dian Nuswantoro Semarang.
3. Kampus adalah lokasi Universitas Dian Nuswantoro Semarang.
4. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Universitas Dian Nuswantoro Semarang.
5. Rektor adalah penanggung jawab utama Universitas Dian Nuswantoro Semarang.
6. Dekan adalah penanggung jawab utama Fakultas.
7. Pimpinan Universitas adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi pada universitas yang terdiri dari Rektor dengan para Wakil Rektor.
8. Pimpinan Fakultas adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi pada fakultas yang terdiri dari Dekan dengan para Wakil Dekan.
9. Pimpinan Program Studi adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi pada program studi yang terdiri dari Ketua Program Studi dengan Sekretaris Program Studi.
10. Sivitas Akademika Universitas Dian Nuswantoro adalah satuan yang terdiri atas dosen, non dosen dan mahasiswa di lingkungan Universitas Dian Nuswantoro.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Pasal 2
Hak Mahasiswa
1. Setiap mahasiswa mempunyai hak :
a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
c. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti seta hasil belajarnya.
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memanfaatkan sumber daya Perguruan Tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
i. Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi, bila mana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bila daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
j. Ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi yang bersangkutan.
k. Memperoleh pelayanan khusus bila mana menyandang cacat.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini diatur oleh Rektor.
Pasal 3
Kewajiban Mahasiswa
1. Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :
a. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
b. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan dan lingkungannya.
c. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang di bebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan kewajiban yang berlaku.
d. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
e. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
f. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagai mana di maksud pada ayat 1 pasal ini di atur oleh Rektor.
BAB III
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
Demi terwujudnya tujuan pembinaan mahasiswa, maka dipandang perlu adanya tata tertib kehidupan kampus yang berlaku bagi mahasiswa selama menjadi peserta didik di Universitas Dian Nuswantoro.
Pasal 4
Sikap
1. Menjunjung tinggi nama Universitas Dian Nuswantoro sebagai satu lembaga ilmiah.
2. Menghormati dosen, karyawan, teman, dan orang lain.
3. Menghormati dan mentaati semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di Universitas Dian Nuswantoro.
Pasal 5
Tingkah Laku
1. Menciptakan suasana yang mendukung kelancaran kegiatan akademik.
2. Menciptakan suasana aman dan tenteram di lingkungan kampus.
3. Menciptakan iklim yang baik guna pengembangan kepribadian.
4. Menjaga kebersihan lingkungan kampus, antara lain :
a. Selalu menjaga kebersihan lingkungan fisik, baik berupa bangunan dan ruangan serta sarana yang berada di Universitas Dian Nuswantoro.
b. Menjaga kebersihan dinding bangunan, ruangan tertutup atau terbuka, pagar, pohon-pohon serta asesori-asesori ruangan di lingkungan kampus.
c. Membuang sampah sekecil apapun pada tempat sampah yang telah disediakan.
d. Membuang air kecil atau air besar pada WC atau toilet yang telah disediakan.
e. Menjaga kebersihan kamar mandi dan WC di lingkungan kampus.
f. Menata dan membersihkan kembali ruang-ruang kelas yang telah selesai digunakan untuk kegiatan kampus.
g. Menjaga kebersihan dan memelihara kelestarian taman-taman maupun tanaman-tanaman yang ada di lingkungan kampus.
5. Menjaga keamanan atas sarana dan fasilitas milik kampus maupun barang-barang milik orang lain di lingkungan kampus.
6. Melakukan pergaulan secara wajar dengan menghormati dan menjunjung tinggi norma kesusilaan dan kesopanan.
7. Bertutur kata yang sopan kepada dosen, karyawan, teman maupun orang lain di lingkungan kampus baik dalam situasi yang formal maupun informal.
Pasal 6
Penampilan
1. Berpakaian pantas, sopan, rapi dan mengenakan sepatu sesuai dengan sifat kegiatan.
2. Membawakan diri secara sopan baik secara formal maupun informal di lingkungan kampus.
Pasal 7
Larangan
1. Membuat kegaduhan yang mengganggu perkuliahan yang sedang berlangsung.
2. Melakukan kegiatan penyontekan atau menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan, informasi atau alat bantu studi lainnya tanpa ijin dari dosen yang bersangkutan dalam kegiatan akademik.
3. Melakukan pemalsuan atau tanpa ijin mengganti atau mengubah/memalsukan nilai atau transkrip akademik, Kartu Tanda Mahasiswa, tugas-tugas, praktikum, keterangan, laporan atau tanda tangan dalam lingkup kegiatan akademik.
4. Melakukan kegiatan penjiplakan atau tanpa prosedur yang benar manggunakan kalimat atau sebagian atau keseluruhan karya orang lain sebagai kalimat atau karya sendiri dalam suatu kegiatan akademik.
5. Melakukan tindakan penyuapan atau mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi hadiah atau ancaman dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademiknya.
6. Melakukan tindak perjokian atau menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri, dalam kegiatan akademik.
7. Membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya kecurangan dan/atau pelanggaran.
8. Dengan sengaja atau tidak bekerjasama dan/atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan kecurangan dan/atau pelanggaran.
9. Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun dalam bidang akademik, administratif dan keuangan.
10. Merokok pada ruangan kuliah dan area lain larangan merokok.
11. Minum dan makan pada saat perkuliahan sedang berlangsung.
12. Mengotori dan mencorat-coret meja, kursi, dinding/tembok, pohon, pagar maupun sarana atau asesoris kampus yang lain.
13. Mengancam, menganiaya, berkelahi, menyakiti atau melakukan kekerasan secara fisik yang dapat membahayakan atau mengancam kesehatan, keamanan dan keselamatan individu atau membuat rasa takut individu di lingkungan kampus.
14. Menghasut, menggertak, menggerakkan atau membantu orang lain untuk ikut dalam suatu kegiatan yang mengganggu atau merusak fungsi dan tugas Universitas Dian Nuswantoro.
15. Melakukan tindak pemerasan terhadap orang lain dan pencurian tanpa / dengan kekerasan terhadap barang yang bukan hak miliknya di lingkungan kampus.
16. Masuk dan tanpa ijin menggunakan fasilitas yang dikelola Universitas Dian Nuswantoro.
17. Merusak atau merubah fungsi atas sarana atau fasilitas yang disediakan oleh Universitas Dian Nuswantoro tanpa sepengetahuan pihak pengelola.
18. Menebang pohon, merusak tanaman dan mengganggu atau hewan piaraan yang ada di lingkungan kampus.
19. Berjudi dalam bentuk apapun dan dengan media apapun.
20. Membawa/memiliki/menyimpan/memperdagangkan/menyebarluaskan/mengkonsumsi minuman keras, narkotika, obat terlarang dan zat aditif lainnya yang di larang oleh Negara.
21. Membawa/memiliki/menyimpan/memperdagangkan/menyebarluaskan/menggunakan/menyalah gunakan berbagai senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak dalam bentuk apapun dan untuk tujuan apapun tanpa ijin yang sah serta tidak ada hubungannya dengan proses belajar mengajar.
22. Melakukan tindakan dan perbuatan asusila yang dapat menimbulkan perasaan tidak senang, perasaan sakit (fisik dan mental) serta terganggunya perasaan dan kehormatan bagi mereka yang terkena perbuatan dan tindakan tersebut, seperti : berperilaku dan mengucapkan kata-kata tidak senonoh terhadap lawan jenis, menyakiti seseorang secara ?seksual?, kumpul kebo, memperkosa dan sejenisnya.
23. Menggunakan kaos oblong atau sandal atau jeans/celana butut dalam akademik atau permohonan layanan administrasi.
24. Melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku dan dikeluarkan oleh Universitas Dian Nuswantoro