logo

KEMAHASISWAAN

Universitas Dian Nuswantoro
  • Home
  • Beasiswa
    • Penyelenggara Beasiswa
    • Jenis dan Persyaratan
    • Pendaftaran
    • Pendaftar Beasiswa
    • Penerima Beasiswa
    • Download Berkas Beasiswa
  • PKM
    • Pendaftaran PKM
    • List Pendaftar PKM
    • List Penerima PKM
  • Prestasi
  • Gallery
    • Gallery Kegiatan
    • Gallery PKM
    • Gallery Piagam dan Piala
    • Gallery SK
  • Statistik
  • Login

Pemerintahan Mahasiswa Fakultas

On In Post By Leave a comment

1. KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS

Keluarga Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut KM-F adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.

Tugas dan Wewenang

KM-F mempuyai tugas dan wewenang antara lain :

  1.     Menetapkan AD/ ART yang tidak bertentangan dengan AD/ ART KM-UDINUS.
  2.     Menetapkan dan melantik serta mengambil sumpah/ janji Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa BEM-F.
  3.     Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM-F.
  4.     Menetapkan rekomendasi KM-F.


Keanggotaan Keluarga KM-F

    Anggota Keluarga KM-F terdiri dari :

  1.         Anggota DPM-F.
  2.         2 (dua) orang Utusan dari tiap-tiap Himpunan Mahasiswa.
  3.         1 (satu) orang Utusan dari tiap-tiap Biro.
  4.         1 (satu) orang Utusan dari tiap-tiap Angkatan.

    Perekrutan anggota Keluarga KM-F dari tiap-tiap Angkatan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh DPM-F atas persetujuan KM-F.

Persidangan KM-F

Jenis-jenis persidangan KM-F :

  1.     Sidang Umum.
  2.     Sidang Semesteran.
  3.     Sidang Istimewa.


Sidang Umum KM-F

    Sidang Umum yang selanjutnya disebut SU merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
    Sidang Umum KM-F dilaksanakan pada awal periode kepengurusan.
    Sidang Umum terdiri dari :

  1.         Sidang Komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan/ ketetapan.
  2.         Sidang Pleno, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan/ ketetapan.

    Sidang Umum dilaksanakan untuk :

  1.         Menetapkan/ mengamandemen AD/ ART yang tidak bertentangan dengan AD/ ART KM-UDINUS.
  2.         Menetapkan dan melantik serta mengambil sumpah Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa BEM-F.
  3.         Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM-F.
  4.         Menetapkan rekomendasi KM-F.
  5.         Meminta dan menilai Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Mahasiswa.


Sidang Semesteran KM-F

    Sidang Semesteran yang selanjutnya disebut SS mempuyai kedudukan yang sama dengan SU.
    Sidang Semesteran dilaksanakan untuk :

  1.         Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja BEM-F yang berdasarkan GBHK BEM-F kepada Gubernur Mahasiswa selama satu semester.
  2.         Mengevaluasi serta merekomendasikan hal-hal yang belum dilaksanakan pada GBHK BEM-F kepada Gubernur Mahasiswa.


Sidang Istimewa KM-F

    Sidang Istimewa yang selanjutnya disebut SI mempuyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
    Sidang Istimewa dilaksanakan antara lain untuk :

  1.         Meminta pertanggungjawaban Gubernur Mahasiswa dan melakukan serah terima jabatan apabila terbukti melanggar AD/ ART KM-F.
  2.         Mengamandemen dan menetapkan AD/ ART.

    Sidang Istimewa diadakan bila diusulkan sekurang-kurangnya ? + 1 anggota DPM-F.
    Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur Mahasiswa dilaksanakan atas rekomendasi DPM-F.

2. DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut DPM-F adalah Lembaga Legislatif Kemahasiswaan ditingkat Fakultas.

Hak dan Kewajiban DPM-F

    Setiap anggota DPM-F mempuyai hak :

  1.         Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur BEM-F.
  2.         Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa.
  3.         Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang.
  4.         Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang.
  5.         Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Gubernur BEM-F.
  6.         Budget, yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.

    Penggunaan hak-hak seperti tertera pada ayat 1 diatur dalam peraturan tersendiri.
    DPM-F berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang bertanggungjawab.

Tugas dan Wewenang DPM-F

    DPM-F mempunyai tugas :

  1.         Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM-F dalam melaksanakan GBHK BEM-F, serta ketetapan dan keputusan KM-F lainnya.
  2.         Bersama dengan BEM-F menyusun dan menetapkan Undang-Undang.
  3.         Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas.
  4.         Mengajukan usul, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan.

    DPM-F mempunyai wewenang :

  1.         Mengeluarkan memorandum kepada Gubernur Mahasiswa apabila ternyata tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KM-F, dengan ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah batas waktu tersebut apabila Gubernur Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut Gubernur Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPMF dapat mengajukan rekomendasi penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada KM-F .
  2.         Menjalin koordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.


Pengajuan rekomendasi Sidang Istimewa kepada KM-F diatur dalam peraturan tersendiri.

Keanggotaan DPM-F

    Anggota DPM-F adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemira.
    Anggota DPM-F yang memiliki jabatan structural tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural pada KM-FAKULTAS yang lain kecuali di MPM KM UDINUS.
    Anggota DPM-F berhenti antar waktu sebagai anggota karena :

  1.         Meninggal dunia / sakit permanen.
  2.         Atas permintaan sendiri dan disetujui KM-F.
  3.         Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan KM-F.
  4.         Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
  5.         Tidak lagi menjadi anggota DPM-F.

    Penggantian anggota antar waktu DPM-F diatur dalam ketentuan tersendiri.

Perangkat DPM-F

    Perangkat DPM-F terdiri dari :

  1.         Ketua Dewan merangkap anggota.
  2.         Sekretaris Dewan merangkap anggota.
  3.         Bendahara Dewan merangkap anggota.
  4.         Ketua Komisi merangkap anggota.
  5.         Sekretaris Komisi merangkap anggota.
  6.         Anggota.

    Keanggotaan DPM-F terbagi dalam Komisi-komisi.
    Tugas dan wewenang masing-masing perangkat DPM-F diatur dalam ketentuan tersendiri.
    Anggota DPM-F selain Ketua Dewan, Sekretaris Dewan dan Bendahara Dewan diharuskan menjadi salah satu anggota Komisi.

Alat Kelengkapan DPM-F

Dalam menjalankan tugasnya DPM-F mempunyai alat kelengkapan :

  1.     Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM-F.
  2.     Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dihadiri Ketua Dewan dan Ketua-Ketua Komisi.
  3.     Rapat Komisi, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota komisi yang bersangkutan.
  4.     Rapat Koordinasi, yaitu rapat antara DPM-F dengan BEM-F yang berkaitan dengan pelaksanaan GBHK BEM-F dan atau untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan yang diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.


Tanggung Jawab

DPM-F mempertanggung jawabkan kinerjanya secara moral kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Dekan Fakultas.

3. BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut BEM-F adalah Lembaga Eksekutif Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.

Susunan Kepengurusan BEM-F

Susunan kepengurusan BEM-F, antara lain :

  1.     BEM-F dipimpin oleh seorang Gubernur Mahasiswa.
  2.     Dalam melaksanakan tugasnya Gubernur Mahasiswa dibantu oleh seorang Wakil Gubernur Mahasiswa dan jajaran pengurus yang terdiri Sekretaris Umum, para Ketua Bidang, para Sekretaris Bidang dan para Staff Ahli Bidang.
  3.     Pengurus BEM-F sepenuhnya disusun dan ditentukan berdasarkan kebutuhan oleh Gubernur Mahasiswa BEM-F terpilih.
  4.     Pengurus bertanggung jawab kepada Gubernur Mahasiswa.
  5.     Masa jabatan pengurus BEM-F adalah satu masa periode jabatan dan untuk Gubernur Mahasiswa tidak dapat dipilih kembali.


Hak, Kewajiban dan Wewenang BEM-F

    BEM-F mempuyai hak :

  1.         Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK BEM-F.
  2.         Meminta keterangan yang diperlukan kepada Ketua HM berkenaan dengan tugas-tugas BEM-F.
  3.         Mewakili mahasiswa di tingkat Fakultas kedalam dan keluar dengan sepengetahuan BEM.
  4.         Melakukan program kerja tahunan.

    BEM-F mempuyai kewajiban :

  1.         Menjunjung tinggi AD/ART KM-F.
  2.         Melaksanakan segala ketetapan-ketetapan Keluarga Mahasiswa Fakultas.
  3.         Melakukan koordinasi dengan DPM-F.

    BEM-F mempuyai wewenang :

  1.         Memberi pendapat, usul maupun saran kepada penyelenggara pendidikan di tingkat Fakultas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2.         Melakukan koordinasi dengan Biro.
  3.         Melakukan koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa.
  4.         Bersama-sama DPM-F membentuk Undang-Undang.


    Gubernur Mahasiswa dipilih langsung oleh mahasiswa UDINUS ditingkat Fakultas melalui Pemilihan Umum.
    Peraih suara kedua terbanyak dalam Pemilihan Umum ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Mahasiswa.
    Gubernur Mahasiswa, Wakil Gubernur Mahasiswa dan pengurus BEM-F tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural dalam perangkat KM FAKULTAS.
    Gubernur Mahasiswa mempertanggung jawabkan kinerjanya berdasarkan GBHK BEM-F kepada mahasiswa melalui Keluarga Keluarga Mahasiswa Fakultas. Dan secara administratif kepada Dekan Fakultas.

Rapat-Rapat BEM-F

Jenis rapat-rapat BEM-F :

  1.     Rapat Kerja, adalah rapat diawal kepengurusan yang membahas tentang program kerja BEM-F selama satu periode yang dihadiri oleh deluruh pengurus BEM-F.
  2.     Rapat Pengurus, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus BEM-F yang membahas tentang pelaksanaan program kerja, diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali.
  3.     Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Staff Ahli Bidang terkait.
  4.     Rapat Koordinasi, adalah rapat antara BEM-F, DPM-F, Biro atau dengan H
Page People Paper

Agenda|Kegiatan

Biro Kemahasiswaan

  • Arah Dasar dan Pengembangan
  • Pemerintahan Mahasiswa Universitas
  • Pemerintahan Mahasiswa Fakultas
  • Kesejahteraan Mahasiswa
  • Pedoman Tatakrama Mahasiswa
  • Mekanisme Organisasi Kemahasiswaan
  • Program Penalaran
  • Program Olahraga dan Seni
  • Pemanfaatan Gedung UKM

Organisasi Kemahasiswaan

Badan Eksekutif Mahasiswa
BEM Keluarga Mahasiswa
BEM Fakultas Kesehatan
BEM Fakultas Ilmu Komputer
BEM Fakultas Teknik
BEM Fakultas Ekonomi & Bisnis
Biro Keluarga Mahasiswa
BEM Fakultas Ilmu Budaya
BEM FAKULTAS KEDOKTERAN
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
MPM Keluarga Mahasiswa
Dewan Perwakilan Mahasiswa
DPM Fakultas Kesehatan
DPM Fakultas Ilmu Komputer
DPM Keluarga Mahasiswa
DPM Fakultas Ekonomi dan Bisnis
DPM Fakultas Teknik
DPM Fakultas Ekonomi & Bisnis
DPM Fakultas Ilmu Budaya
DPM FAKULTAS KEDOKTERAN
Himpunan Mahasiswa
HM Teknik Informatika
HM Sistem Informasi
HM Akuntansi
HM Desain Komunikasi Visual
HM Kesehatan Masyarakat
HM Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
HM D3 Teknik Informatika
HM Manajemen
HM Ilmu Komunikasi
HM Teknik Industri
HM Teknik Elektro
HM TEKNIK BIOMEDIS
HM Kesehatan Lingkungan
HM Pengelolaan Perhotelan
HIKARI
HM Bahasa Inggris
Unit Kegiatan Mahasiswa
ALDAKAWANASETA
Pelayanan Kerasulan Keluarga Mahasiswa Katolik
PERS KAMPUS
PRAMUKA Racana Dian Nuswantoro
BULU TANGKIS
Persekutuan Mahasiswa Kristen
TEATER KAPLINK
MUSIK
Resimen Mahasiswa Batalyon 948 Macan Kumbang
Paduan Suara Mahasiswa Gita Dian Nuswa
Badan Amalan Islam Matholi ul Anwar
SEPAK BOLA
TAE KWON DO
BOLA BASKET
KORPS SUKA RELA PMI
KARATE
Dian Nuswantoro Computer Club
Rumah Sahabat
BOLA VOLLEY
PENALARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA
CATUR UDINUS
Biro Fakultas
Dinus Open Source Community
Biro Animasi
Radio Swara Dian
Biro Film & Televisi
TOBACCO FREE COMMUNITY
TAX CENTER
KELOMPOK STUDI PASAR MODAL
Biro Dinus Innovation Design Community
Biro DKV Kediri
Biro Manajemen Kediri
Biro TI Kediri
Biro SI Kampus Kediri
Komunitas
PASKIBRAKU
PENCAK SILAT
E GAMELANKU
UDINUS DEBATING COMMUNITY
DANCE FROM UDINUS
HIPMI PT
Dinus Robotic Club
eSports
RAGANYALA
BEKSA
DINUS CUSTIC
BIRO KEMAHASISWAAN
Biro UDINUS Kediri
OLAHRAGA
PERSEKUTUAN DOA

Download Panduan

  • SK PKM 8 BIDANG DIDANAI TAHUN 2024
  • SK PENDAMPOING UKM TAHUN 2023-2024
  • SK PENDAMPING UKM TAHUN 2022
  • SK KETUA UKM ATHUN 2023-2024
  • SK PENDAMPING LAYAK UPLOAD AHUN 2023
  • more....

Yahoo Messanger

  • Web Master
  • BIMA   (Pak Rindra)
  • BIMA   (Pak Parwo)
  • PSI   (Ifan Risqa)
  • Fakultas Teknik
  • Ka. UPT Kewirausahaan

FAKULTAS

  • Fakultas Ilmu Komputer
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • Fakultas Ilmu Budaya
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Kesehatan Masyarakat
  • Pasca Sarjana

MANAJEMEN

  • Kantor Penjamin Mutu
  • Lembaga Kerjasama
  • Sarana dan Prasarana
  • Career Centre
  • Penelitian dan Pengabdian
  • Repository
  • Document Gateway
  • simlitabmas

AKADEMIK

  • SiAdin Mahasiswa
  • SiAdin Dosen
  • Sistem Informasi Akademik
  • Sistem Informasi Kepegawaian
  • Sistem Informasi Wisuda
  • Sistem Informasi Tugas Akhir
  • Sistem Informasi KP
  • Unduh KRS-KHS Mahasiswa

FASILITAS

  • Mirror IKC
  • Kulino
  • Video Kampus
  • TV Kampus
  • Digital Library
  • Poliklinik
  • Forum Diskusi
  • E-Gamelan
counter create hit

© Copyright 2012 All Rights Reserved

Designed & Developed by PSI UDINUS