Pemerintahan Mahasiswa Universitas
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Universitas Dian Nuswantoro selanjutnya disebut MPM adalah Lembaga
Kemahasiswaan Tertinggi, pemegang dan pelaksana kedaulatan mahasiswa
Universitas Dian Nuswantoro.
Tugas dan Wewenang MPM
- Menetapkan AD / ART KM-UDINUS.
- Memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis.
- Menetapkan, melantik dan mengambil sumpah dan janji anggota dan Dewan Perwakilan Mahasiswa, Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa serta Anggota / Pimpinan Majelis yang baru.
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM.
- Menetapkan Rekomendasi KM-UDINUS.
Hak dan Kewajiban MPM KM-UDINUS
- Berhak mengubah dan mengamandemen AD / ART KM-UDINUS.
- Berkewajiban menjunjung tinggi AD /ART KM-UDINUS.
- Berkewajiban membentuk Badan Pekerja.
- Berhak mengeluarkan ketetapan dan keputusan yang perlukan untuk dapat melaksanakan tujuan dan fungsi KM-UDINUS.
Keanggotaan MPM
Anggota MPM terdiri dari :
- Anggota DPM
- Perlu pembatasan dalam pendelegasian jumlah utusan.
- Penambahan utusan 1 - 2 orang.
Anggota MPM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
- Meninggal dunia / sakit permanen.
- Atas permintaan sendiri dan disetujui majelis.
- Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan MPM .
- Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
- Tidak lagi menjadi anggota DPM U.
Penggantian anggota antar waktu MPM diatur dalam ketentuan tersendiri.
Hak dan Kewajiban Anggota MPM
- Mempunyai hak suara, hak bicara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
- Berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab.
Perangkat MPM
Perangkat MPM terdiri dari :
- Pimpinan Majelis.
- Kesekretariatan Majelis.
- Kebendaharaan Majelis.
- Badan Pekerja Majelis.
- Fraksi Majelis.
Badan Pekerja Majelis dapat membentuk alat kelengkapannya.
Tugas dan wewenang Perangkat MPM ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib MPM.
Persidangan dan Rapat-rapat MPM
Jenis-jenis persidangan
- Sidang Umum.
- Sidang Semesteran.
- Sidang Istimewa.
Jenis-jenis rapat
- Rapat Paripurna.
- Rapat Pimpinan Majelis.
- Rapat Badan Pekerja Majelis.
- Rapat Gabungan Pimpinan Majelis dengan Ketua Badan Pekerja.
- Rapat Fraksi.
Sidang Umum MPM
Sidang Umum yang selanjutnya disebut SU merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
Sidang Umum terdiri dari :
- Sidang Komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan / ketetapan.
- Sidang Paripurna, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan / ketetapan.
Sidang Semesteran MPM
Sidang Semesteran mempunyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
Sidang Semesteran dilaksanakan untuk :
- Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa selama satu semester.
- Mengevaluasi serta merekomendasikan hal-hal yang belum dilaksanakan pada GBHK BEM kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.
Sidang Istimewa MPM
Sidang Istimewa mempunyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
Sidang Istimewa dilaksanakan antara lain :
- Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dan melakukan serah terima jabatan apabila terbukti melanggar AD / ART KM-UDINUS dan atau GBHK BEM.
- Mengubah dan mengamandemen dan menetapkan AD / ART.
Sidang Istimewa diadakan bila diusulkan sekurang-kurangnya setengah
dari jumlah anggota majelis ditambah satu anggota majelis.
Dalam hal menolak pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau
Wakil Presiden Mahasiswa pada Sidang Istimewa, maka mengangkat dan
melantik Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa
untuk menggantikan Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.
Pengangkatan Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden
Mahasiswa menjadi Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa
disahkan melalui Ketetapan dan kepadanya diberikan hak-hak eksekutif
sebagaimana mestinya.
Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa
menjalankan tugas-tugas kepresidenan hingga berakhirnya periode
kepengurusan.
Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa berhak
merombak kabinet atas dasar hak prerogatif yang dimilikinya.
Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa
mempertanggung jawabkan kinerjanya terhitung ketika ia dilantik hingga
pada berakhirnya kepengurusan.
Tanggung Jawab
MPM bertanggung jawab kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Rektor Universitas.
2. DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas yang selanjutnya disebut DPM
adalah lembaga legislatif kemahasiswaan ditingkat Universitas.
Hak dan Kewajiban DPM
Setiap anggota DPM mempunyai hak
- Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa
- Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa.
- Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang.
- Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang.
- Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.
- Budget, yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Universitas.
Penggunaan hak-hak seperti tertera pada ayat 1 diatur dalam peraturan tersendiri.
Berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang bertanggung jawab.
Menyampaikan laporan semesteran kepada Majelis pada Sidang Semesteran.
Tugas dan Wewenang DPM
DPM mempunyai tugas :
- Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM dalam melaksanakan GBHK BEM, serta ketetapan MPM lainya.
- Bersama dengan BEM menyusun dan menetapkan Undang-Undang.
- Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
- Mengajukan usul, kritik, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan.
DPM mempunyai wewenang :
- Mengeluarkan memorandum kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa apabila ternyata tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KM-UDINUS, dengan ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah batas waktu tersebut apabila Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut Persiden Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPM dapat mengajukan rekomendasi penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada MPM.
- Menjalin koordinasi dengan tiap-tiap Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM F) dalam lingkup Universitas Dian Nuswantoro.
- Pengajuan rekomendasi Sidang Istimewa kepada MPM diatur dalam peraturan tersendiri.
Keanggotaan DPM
Wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemira.
Anggota DPM UDINUS diperkenankan merangkap jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara pada KM_UDINUS.
Anggota DPM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
- Meninggal dunia / sakit permanen.
- Mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dan disetujui oleh perangkat DPM.
- Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan MPM.
- Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
- Telah menjabat jabatan yang lebih tinggi.
Penggantian anggota antar waktu DPM diatur dalam ketentuan tersendiri.
Alat Kelengkapan DPM
Dalam menjalankan tugasnya DPM mempunyai alat kelengkapan :
- Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota.
- Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dihadiri Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan dan Ketua-Ketua Komisi.
- Rapat Komisi, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota Komisi yang bersangkutan.
- Rapat Koordinasi, yaitu rapat antara DPM dengan BEM dan atau untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan yang diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
Pertanggung Jawaban
DPM mempertanggung jawabkan kinerjanya secara moral kepada mahasiswa
dan secara administratif kepada Rektor Universitas Dian Nuswantoro.
PEJABAT DPM UDINUS DARI TAHUN KE TAHUN
- 2008 s/d 2009 Anik (FE)
- 2007 s/d 2008 Danang Catur (FIK)
- 2006 s/d 2007 Arif (FBS)
- 2002 s/d 2003 Yeni (FIK)