logo

KEMAHASISWAAN

Universitas Dian Nuswantoro
  • Home
  • Beasiswa
    • Penyelenggara Beasiswa
    • Jenis dan Persyaratan
    • Pendaftaran
    • Pendaftar Beasiswa
    • Penerima Beasiswa
    • Download Berkas Beasiswa
  • PKM
    • Pendaftaran PKM
    • List Pendaftar PKM
    • List Penerima PKM
  • Prestasi
  • Gallery
    • Gallery Kegiatan
    • Gallery PKM
    • Gallery Piagam dan Piala
    • Gallery SK
  • Statistik
  • Login

Pemerintahan Mahasiswa Universitas

On In Post By Leave a comment
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA


        Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro selanjutnya disebut MPM adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi, pemegang dan pelaksana kedaulatan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.

Tugas dan Wewenang MPM

  1.     Menetapkan AD / ART KM-UDINUS.
  2.     Memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis.
  3.     Menetapkan, melantik dan mengambil sumpah dan janji anggota dan Dewan Perwakilan Mahasiswa, Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa serta Anggota / Pimpinan Majelis yang baru.
  4.     Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM.
  5.     Menetapkan Rekomendasi KM-UDINUS.


Hak dan Kewajiban MPM KM-UDINUS

  1.     Berhak mengubah dan mengamandemen AD / ART KM-UDINUS.
  2.     Berkewajiban menjunjung tinggi AD /ART KM-UDINUS.
  3.     Berkewajiban membentuk Badan Pekerja.
  4.     Berhak mengeluarkan ketetapan dan keputusan yang perlukan untuk dapat melaksanakan tujuan dan fungsi KM-UDINUS.


Keanggotaan MPM

    Anggota MPM terdiri dari :

  •         Anggota DPM
  •         Perlu pembatasan dalam pendelegasian jumlah utusan.
  •         Penambahan utusan 1 - 2 orang.

    Anggota MPM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :

  •         Meninggal dunia / sakit permanen.
  •         Atas permintaan sendiri dan disetujui majelis.
  •         Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan MPM .
  •         Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
  •         Tidak lagi menjadi anggota DPM U.

    Penggantian anggota antar waktu MPM diatur dalam ketentuan tersendiri.

Hak dan Kewajiban Anggota MPM

  •     Mempunyai hak suara, hak bicara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
  •     Berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab.


Perangkat MPM

    Perangkat MPM terdiri dari :

  •         Pimpinan Majelis.
  •         Kesekretariatan Majelis.
  •         Kebendaharaan Majelis.
  •         Badan Pekerja Majelis.
  •         Fraksi Majelis.

    Badan Pekerja Majelis dapat membentuk alat kelengkapannya.

Tugas dan wewenang Perangkat MPM ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib MPM.

Persidangan dan Rapat-rapat MPM

    Jenis-jenis persidangan

  •         Sidang Umum.
  •         Sidang Semesteran.
  •         Sidang Istimewa.

    Jenis-jenis rapat

  •         Rapat Paripurna.
  •         Rapat Pimpinan Majelis.
  •         Rapat Badan Pekerja Majelis.
  •         Rapat Gabungan Pimpinan Majelis dengan Ketua Badan Pekerja.
  •         Rapat Fraksi.


Sidang Umum MPM

    Sidang Umum yang selanjutnya disebut SU merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
    Sidang Umum terdiri dari :

  •         Sidang Komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan / ketetapan.
  •         Sidang Paripurna, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan / ketetapan.

Sidang Semesteran MPM

    Sidang Semesteran mempunyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
    Sidang Semesteran dilaksanakan untuk :

  •         Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa selama satu semester.
  •         Mengevaluasi serta merekomendasikan hal-hal yang belum dilaksanakan pada GBHK BEM kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.


Sidang Istimewa MPM

    Sidang Istimewa mempunyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
    Sidang Istimewa dilaksanakan antara lain :

  •         Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dan melakukan serah terima jabatan apabila terbukti melanggar AD / ART KM-UDINUS dan atau GBHK BEM.
  •         Mengubah dan mengamandemen dan menetapkan AD / ART.

    Sidang Istimewa diadakan bila diusulkan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota majelis ditambah satu anggota majelis.

    Dalam hal menolak pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa pada Sidang Istimewa, maka mengangkat dan melantik Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa untuk menggantikan Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.
    Pengangkatan Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa menjadi Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa disahkan melalui Ketetapan dan kepadanya diberikan hak-hak eksekutif sebagaimana mestinya.
    Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa menjalankan tugas-tugas kepresidenan hingga berakhirnya periode kepengurusan.
    Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa berhak merombak kabinet atas dasar hak prerogatif yang dimilikinya.
    Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa mempertanggung jawabkan kinerjanya terhitung ketika ia dilantik hingga pada berakhirnya kepengurusan.

Tanggung Jawab

MPM bertanggung jawab kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Rektor Universitas.

2. DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas yang selanjutnya disebut DPM adalah lembaga legislatif kemahasiswaan ditingkat Universitas.
Hak dan Kewajiban DPM

    Setiap anggota DPM mempunyai hak

  1.         Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa
  2.         Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa.
  3.         Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang.
  4.         Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang.
  5.         Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.
  6.         Budget, yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Universitas.

    Penggunaan hak-hak seperti tertera pada ayat 1 diatur dalam peraturan tersendiri.
    Berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang bertanggung jawab.
    Menyampaikan laporan semesteran kepada Majelis pada Sidang Semesteran.

Tugas dan Wewenang DPM

    DPM mempunyai tugas :

  1.         Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM dalam melaksanakan GBHK BEM, serta ketetapan MPM lainya.
  2.         Bersama dengan BEM menyusun dan menetapkan Undang-Undang.
  3.         Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
  4.         Mengajukan usul, kritik, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan.

    DPM mempunyai wewenang :

  1.         Mengeluarkan memorandum kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa apabila ternyata tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KM-UDINUS, dengan ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah batas waktu tersebut apabila Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut Persiden Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPM dapat mengajukan rekomendasi penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada MPM.
  2.         Menjalin koordinasi dengan tiap-tiap Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM F) dalam lingkup Universitas Dian Nuswantoro.
  3.         Pengajuan rekomendasi Sidang Istimewa kepada MPM diatur dalam peraturan tersendiri.


Keanggotaan DPM

    Wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemira.
    Anggota DPM UDINUS diperkenankan merangkap jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara pada KM_UDINUS.
    Anggota DPM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :

  1.         Meninggal dunia / sakit permanen.
  2.         Mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dan disetujui oleh perangkat DPM.
  3.         Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan MPM.
  4.         Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
  5.         Telah menjabat jabatan yang lebih tinggi.

    Penggantian anggota antar waktu DPM diatur dalam ketentuan tersendiri.

Alat Kelengkapan DPM

Dalam menjalankan tugasnya DPM mempunyai alat kelengkapan :

  1.     Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota.
  2.     Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dihadiri Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan dan Ketua-Ketua Komisi.
  3.     Rapat Komisi, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota Komisi yang bersangkutan.
  4.     Rapat Koordinasi, yaitu rapat antara DPM dengan BEM dan atau untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan yang diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.


Pertanggung Jawaban

DPM mempertanggung jawabkan kinerjanya secara moral kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Rektor Universitas Dian Nuswantoro.

PEJABAT DPM UDINUS DARI TAHUN KE TAHUN

  • 2008 s/d 2009 Anik (FE)
  • 2007 s/d 2008 Danang Catur (FIK)
  • 2006 s/d 2007 Arif (FBS)
  • 2002 s/d 2003 Yeni (FIK)
Page People Paper

Agenda|Kegiatan

Biro Kemahasiswaan

  • Arah Dasar dan Pengembangan
  • Pemerintahan Mahasiswa Universitas
  • Pemerintahan Mahasiswa Fakultas
  • Kesejahteraan Mahasiswa
  • Pedoman Tatakrama Mahasiswa
  • Mekanisme Organisasi Kemahasiswaan
  • Program Penalaran
  • Program Olahraga dan Seni
  • Pemanfaatan Gedung UKM

Organisasi Kemahasiswaan

Badan Eksekutif Mahasiswa
BEM Keluarga Mahasiswa
BEM Fakultas Kesehatan
BEM Fakultas Ilmu Komputer
BEM Fakultas Teknik
BEM Fakultas Ekonomi & Bisnis
Biro Keluarga Mahasiswa
BEM Fakultas Ilmu Budaya
BEM FAKULTAS KEDOKTERAN
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
MPM Keluarga Mahasiswa
Dewan Perwakilan Mahasiswa
DPM Fakultas Kesehatan
DPM Fakultas Ilmu Komputer
DPM Keluarga Mahasiswa
DPM Fakultas Ekonomi dan Bisnis
DPM Fakultas Teknik
DPM Fakultas Ekonomi & Bisnis
DPM Fakultas Ilmu Budaya
DPM FAKULTAS KEDOKTERAN
Himpunan Mahasiswa
HM Teknik Informatika
HM Sistem Informasi
HM Akuntansi
HM Desain Komunikasi Visual
HM Kesehatan Masyarakat
HM Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
HM D3 Teknik Informatika
HM Manajemen
HM Ilmu Komunikasi
HM Teknik Industri
HM Teknik Elektro
HM TEKNIK BIOMEDIS
HM Kesehatan Lingkungan
HM Pengelolaan Perhotelan
HIKARI
HM Bahasa Inggris
Unit Kegiatan Mahasiswa
ALDAKAWANASETA
Pelayanan Kerasulan Keluarga Mahasiswa Katolik
PERS KAMPUS
PRAMUKA Racana Dian Nuswantoro
BULU TANGKIS
Persekutuan Mahasiswa Kristen
TEATER KAPLINK
MUSIK
Resimen Mahasiswa Batalyon 948 Macan Kumbang
Paduan Suara Mahasiswa Gita Dian Nuswa
Badan Amalan Islam Matholi ul Anwar
SEPAK BOLA
TAE KWON DO
BOLA BASKET
KORPS SUKA RELA PMI
KARATE
Dian Nuswantoro Computer Club
Rumah Sahabat
BOLA VOLLEY
PENALARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA
CATUR UDINUS
Biro Fakultas
Dinus Open Source Community
Biro Animasi
Radio Swara Dian
Biro Film & Televisi
TOBACCO FREE COMMUNITY
TAX CENTER
KELOMPOK STUDI PASAR MODAL
Biro Dinus Innovation Design Community
Biro DKV Kediri
Biro Manajemen Kediri
Biro TI Kediri
Biro SI Kampus Kediri
Komunitas
PASKIBRAKU
PENCAK SILAT
E GAMELANKU
UDINUS DEBATING COMMUNITY
DANCE FROM UDINUS
HIPMI PT
Dinus Robotic Club
eSports
RAGANYALA
BEKSA
DINUS CUSTIC
BIRO KEMAHASISWAAN
Biro UDINUS Kediri
OLAHRAGA
PERSEKUTUAN DOA

Download Panduan

  • SK PKM 8 BIDANG DIDANAI TAHUN 2024
  • SK PENDAMPOING UKM TAHUN 2023-2024
  • SK PENDAMPING UKM TAHUN 2022
  • SK KETUA UKM ATHUN 2023-2024
  • SK PENDAMPING LAYAK UPLOAD AHUN 2023
  • more....

Yahoo Messanger

  • Web Master
  • BIMA   (Pak Rindra)
  • BIMA   (Pak Parwo)
  • PSI   (Ifan Risqa)
  • Fakultas Teknik
  • Ka. UPT Kewirausahaan

FAKULTAS

  • Fakultas Ilmu Komputer
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • Fakultas Ilmu Budaya
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Kesehatan Masyarakat
  • Pasca Sarjana

MANAJEMEN

  • Kantor Penjamin Mutu
  • Lembaga Kerjasama
  • Sarana dan Prasarana
  • Career Centre
  • Penelitian dan Pengabdian
  • Repository
  • Document Gateway
  • simlitabmas

AKADEMIK

  • SiAdin Mahasiswa
  • SiAdin Dosen
  • Sistem Informasi Akademik
  • Sistem Informasi Kepegawaian
  • Sistem Informasi Wisuda
  • Sistem Informasi Tugas Akhir
  • Sistem Informasi KP
  • Unduh KRS-KHS Mahasiswa

FASILITAS

  • Mirror IKC
  • Kulino
  • Video Kampus
  • TV Kampus
  • Digital Library
  • Poliklinik
  • Forum Diskusi
  • E-Gamelan
counter create hit

© Copyright 2012 All Rights Reserved

Designed & Developed by PSI UDINUS