DPM Fakultas Teknik
Ketua | : | AMINUDDIN HIFDZUR RA'UF |
Sekretaris | : | ANDREA NENDE ARDIANA |
Visi | : | Mengawal Aspirasi, Menjaga Transparansi, Tegas Mengawasi. |
Misi | : | 1. Membangun dan meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama diantara Organisasi Mahasiswa Fakultas Teknik. 2. Meningkatkan Kesinergisan dan keharmonisan seluruh Mahasiswa Fakultas Teknik. 3. Mewujudkan dan memperjuangkan aspirasi Mahasiswa Fakultas Teknik secara progresif. |
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Dian Nuswantoro yang selanjutnya disingkat dengan DPM FT UDINUS Merupakan sebuah Organisasi Kemahasiswaan yang bergerak dibidang Legislatif yang mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas beserta fungsinya di lingkup Fakultas Teknik Universitas Dian Nuswantoro Semarang Jawa Tengah. Bergerak bersama dengan Organisasi Kemahasisawaan lain nya di lingkup Fakultas yang mempunyai fokus masing2, menjadikan satu kesatuan yang utuh dalam format Student Government dengan sebutan Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Dian Nuswantoro yang selanjutnya disingkat dengan KM FT UDINUS masa bakti 2020 - 2021
Sejarah Organisasi
Terbentuk sedari angkatan 2014, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Teknik adalah organisasi mahasiswa yang bertugas mewakili suara mahasiswa di lingkungan fakultas. DPM bertindak sebagai lembaga legislatif, menyusun kebijakan internal, serta mengawasi jalannya program-program mahasiswa. Organisasi ini dipimpin oleh Ketua DPM, yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara untuk mengelola kegiatan administrasi dan keuangan. Di dalam DPM, terdapat 5 komisi yang bekerja sesuai bidang masing-masing: - Komisi Advokasi : Bertugas menangani masalah mahasiswa terkait akademik atau non-akademik, serta membantu mahasiswa dalam menyuarakan hak-haknya kepada pihak fakultas. -Komisi Legislasi: Fokus pada penyusunan dan peninjauan peraturan yang mengatur kehidupan kampus. -Komisi Pengawasan Penilaian: Fokus pada memantau proses penilaian akademik untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem penilaian, serta memberikan masukan terkait kebijakan akademik. -Komisi Media dan Informasi: Mengelola komunikasi dan informasi antara DPM dan mahasiswa, termasuk menyebarkan berita, program, dan kebijakan melalui platform media sosial atau publikasi resmi. -Komisi Internal: Bertanggung jawab atas urusan internal DPM, seperti mengkoordinasikan anggota, menjaga hubungan baik antaranggota, serta memastikan kelancaran operasional organisasi. Sebagai wadah representasi mahasiswa, DPM juga bertugas menjaga hubungan baik dengan pihak fakultas dan mahasiswa agar kebijakan yang diterapkan bisa bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan mereka.