DPM Fakultas Kesehatan

Ketua : NURRISA ANANDA
Sekretaris : ANGGUN AMALIA PUTRI
Visi : Terwujudnya Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kesehatan UDINUS sebagai generasi yang giat serta memiliki nilai integritas tinggi dalam kehidupan bersosialisasi guna terciptanya lingkungan Ormawa FKes yang terus bertumbuh.
Misi : 1. Meningkatkan peran Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kesehatan dalam keterlibatan kegiatan Akademik maupun Non Akademik 2. Meningkatkan kolaborasi yang bersinergi antar sesama organisasi mahasiswa dalam lingkup internal maupun eksternal 3. Mengoptimalkan peran Dewan Perwakilan Mahasiswa yang berintegritas dalam menyerap serta menyalurkan Aspirasi di Civitas Akademika Fakultas Kesehatan UDINUS 4. Mengoptimalkan Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan, dan Fungsi Anggaran secara efektif, efisien, dan transparan pada organisasi lembaga eksekutif dan sub eksekutif yang berkelanjutan

Setiap anggota DPM-F mempuyai hak : Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur BEM-F. Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa. Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang. Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang. Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Gubernur BEM-F. Budget, yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas. Penggunaan hak-hak seperti tertera pada ayat 1 diatur dalam peraturan tersendiri. DPM-F berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang bertanggungjawab. Tugas dan Wewenang DPM-F DPM-F mempunyai tugas : Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM-F dalam melaksanakan GBHK BEM-F, serta ketetapan dan keputusan KM-F lainnya. Bersama dengan BEM-F menyusun dan menetapkan Undang-Undang. Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas. Mengajukan usul, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan. DPM-F mempunyai wewenang : Mengeluarkan memorandum kepada Gubernur Mahasiswa apabila ternyata tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan, dengan ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah batas waktu tersebut apabila Gubernur Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut Gubernur Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPMF dapat mengajukan rekomendasi penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada KM-F . Menjalin koordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.

Sejarah Organisasi


DPM adalah badan legislatif Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.
Pengumuman Terkini
Agenda Terkini

Biro Kemahasiswaan

Biro Kemahasiswaan merupakan unit yang berfungsi untuk mengelola berbagai macam pelayanan kepada mahasiswa dan alumni UDINUS. Biro Kemahasiswaan mengelola rrusan Kemahasiswaan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa (UKM), organisasi mahasiswa, manajemen beasiswa dan urusan Alumni, termasuk organisasi alumni, pendataan kepindahan pegawai, sosialisasi lowongan pekerjaan

Alamat

Gedung A Lantai 1
Universitas Dian Nuswantoro
Jl. Nakula No. 5-11
Semarang

Designed and Developed by
PSI UDINUS
Top