DPM Fakultas Kesehatan

Ketua | : | SOFLINA NUR CHOLIFAH |
Sekretaris | : | SOFLINA NUR CHOLIFAH |
Visi | : | Terwujudnya Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kesehatan UDINUS sebagai wadah pengembangan generasi yang cerdas secara intelektual maupun sosial guna terciptanya lingkungan ormawa FKES yang berkarakter. |
Misi | : | 1. Meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kesehatan pada bidang Akademik maupun Non Akademik. 2. Mengoptimalkan peran Dewan Perwakilan Mahasiswa yang aktif dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi di seluruh civitas akademika Fakultas Kesehatan UDINUS. 3. Mengoptimalkan peran DPM Fkes sebagai Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan, dan Fungsi anggaran secara efektif, efisien, serta transparan pada organisasi Lembaga eksekutif dan sub eksekutif. 4. Meningkatkan sinergi antar organisasi mahasiswa dalam lingkup internal maupun eksternal Fakultas kesehatan. 5. Meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kesehatan sebagai lembaga yang interaktif kepada mahasiswa dan masyarakat untuk bersinergi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat |
Setiap anggota DPM-F mempuyai hak : Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur BEM-F. Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa. Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang. Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang. Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Gubernur BEM-F. Budget, yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas. Penggunaan hak-hak seperti tertera pada ayat 1 diatur dalam peraturan tersendiri. DPM-F berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang bertanggungjawab. Tugas dan Wewenang DPM-F DPM-F mempunyai tugas : Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM-F dalam melaksanakan GBHK BEM-F, serta ketetapan dan keputusan KM-F lainnya. Bersama dengan BEM-F menyusun dan menetapkan Undang-Undang. Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas. Mengajukan usul, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan. DPM-F mempunyai wewenang : Mengeluarkan memorandum kepada Gubernur Mahasiswa apabila ternyata tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan, dengan ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah batas waktu tersebut apabila Gubernur Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut Gubernur Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPMF dapat mengajukan rekomendasi penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada KM-F . Menjalin koordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
Sejarah Organisasi
DPM adalah badan legislatif Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.