Bersama Karang Taruna Duta Kusuma Bakti Petompon W
Pelaksanaan : 2021-06-05 s/d 2021-06-13
Perilaku merokok pada sembarang tempat telah menjadi salah satu masalah sosial. Asap rokok yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang yang berada di sekitar perokok aktif. Merokok sudah menjadi salah satu gaya hidup yang tidak sehat, akan tetapi merokok merupakan hal yang lumrah di kalangan masyarakat. Masyarakat masih beranggapan bahwa merokok merupakan perilaku yang membuat perokok merasakan kesenangan dan kepuasan. Dari hal ini muncullah permasalahan yaitu rendahnya kesadaran perokok untuk tidak merokok pada sembarang tempat. Rendahnya kesadaran masyarakat khusunya perokok aktif untuk tidak merokok secara sembarangan pada lokasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) merupakan salah satu cerminan ketidakpatuhan akan undang-undang yang berlaku. Sesuai dengan perundangan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri PERMENKES No. 188/MENKES/PB/2011 yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok. Pasal ini menyatakan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankanm dan/atau mempromosikan produk tembakau. Rendahnya kesadaran akan peduli dengan kawasan tanpa rokok ini dapat disebabkan oleh beberapa hal salah satunya adalah minimnya pengetahuan mengenai tempat yang menjadi lokasi KTR dan tidak adanya area khusus untuk perokok agar dapat merokok leluasa pada tempat yang sudah ditetapkan. Maka dari itu, Biro Tobacco Freecommunity memiliki keinginan untuk membantu masyarakat agar mengetahui lebih dalam mengenai KTR, area merokok dan konseling merokok. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat untuk menciptakan lingkungan ramah tanpa asap rokok dan mengendalikan perilaku merokok secara sembarangan. Demi mewujudkan lingkungan ramah tanpa asap rokok. Biro Tobacco Freecommunity berencana ingin melakukan kolaborasi bersama Karang Taruna sebagai perwakilan generasi remaja untuk peka dan paham mengenai KTR serta upaya pencegahan perokok pemula. Rencana kegiatan yang akan dilakukan adalah bekerjasama dengan mitra yaitu, Karang Taruna dan melakukan kegiatan sosialisasi KTR dan bahaya merokok, pencegahan merokok dengan mendirikan Pojok Konseling serta penyediaan area atau ruangan khusus untuk merokok. Pemberian ruang khusus bagi perokok adalah salah satu tindakan mengkontrol tanpa melakukan larangan. Adanya ruang khusus bagi perokok juga membantu mengurangi asap rokok di area terbuka umum. Diikuti dengan koseling merokok yang memiliki tujuan membantu perokok yang ingin mengurangi dan berhenti merokok dinilai merupakan cara efektif bertahap yang dapat dilakukan untuk mewujudkan lingkungan bebas asap rokok.
Perilaku merokok pada sembarang tempat telah menjadi salah satu masalah sosial. Asap rokok yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang yang berada di sekitar perokok aktif. Merokok sudah menjadi salah satu gaya hidup yang tidak sehat, akan tetapi merokok merupakan hal yang lumrah di kalangan masyarakat. Masyarakat masih beranggapan bahwa merokok merupakan perilaku yang membuat perokok merasakan kesenangan dan kepuasan. Dari hal ini muncullah permasalahan yaitu rendahnya kesadaran perokok untuk tidak merokok pada sembarang tempat. Rendahnya kesadaran masyarakat khusunya perokok aktif untuk tidak merokok secara sembarangan pada lokasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) merupakan salah satu cerminan ketidakpatuhan akan undang-undang yang berlaku. Sesuai dengan perundangan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri PERMENKES No. 188/MENKES/PB/2011 yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok. Pasal ini menyatakan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankanm dan/atau mempromosikan produk tembakau. Rendahnya kesadaran akan peduli dengan kawasan tanpa rokok ini dapat disebabkan oleh beberapa hal salah satunya adalah minimnya pengetahuan mengenai tempat yang menjadi lokasi KTR dan tidak adanya area khusus untuk perokok agar dapat merokok leluasa pada tempat yang sudah ditetapkan. Maka dari itu, Biro Tobacco Freecommunity memiliki keinginan untuk membantu masyarakat agar mengetahui lebih dalam mengenai KTR, area merokok dan konseling merokok. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat untuk menciptakan lingkungan ramah tanpa asap rokok dan mengendalikan perilaku merokok secara sembarangan. Demi mewujudkan lingkungan ramah tanpa asap rokok. Biro Tobacco Freecommunity berencana ingin melakukan kolaborasi bersama Karang Taruna sebagai perwakilan generasi remaja untuk peka dan paham mengenai KTR serta upaya pencegahan perokok pemula. Rencana kegiatan yang akan dilakukan adalah bekerjasama dengan mitra yaitu, Karang Taruna dan melakukan kegiatan sosialisasi KTR dan bahaya merokok, pencegahan merokok dengan mendirikan Pojok Konseling serta penyediaan area atau ruangan khusus untuk merokok. Pemberian ruang khusus bagi perokok adalah salah satu tindakan mengkontrol tanpa melakukan larangan. Adanya ruang khusus bagi perokok juga membantu mengurangi asap rokok di area terbuka umum. Diikuti dengan koseling merokok yang memiliki tujuan membantu perokok yang ingin mengurangi dan berhenti merokok dinilai merupakan cara efektif bertahap yang dapat dilakukan untuk mewujudkan lingkungan bebas asap rokok.