Sidang Perfak & Pergub
Pelaksanaan : 2021-05-20 s/d 2021-05-20
Mahasiswa sebagai generasi muda yang sadar akan tanggung jawab pada masyarakat dan bangsa dituntut untuk menjadi pimpinan dan pelopor dalam perubahan yang menuju kemakmuran mahasiswa. Perubahan dapat direalisasikan apabila potensi akademis dan organisasi terus dikembangkan sehingga dapat mengukur kemampuan mahasiswa dalam menyerap informasi, mengelola dan mengkonseptualisasi. Untuk itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya yang selanjutnya disebut DPM - FIB yang merupakan lembaga tertinggi kemahasiswaan ditingkat Fakultas Ilmu Budaya, pemegang dan pelaksanaan kedaulatan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi legislasi dengan mengadakan Sidang Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Dian Nuswantoro bersama dengan organisasi mahasiswa di FIB sesuai hak dan kewajiban yang dimiliki DPM-FIB.
Mahasiswa sebagai generasi muda yang sadar akan tanggung jawab pada masyarakat dan bangsa dituntut untuk menjadi pimpinan dan pelopor dalam perubahan yang menuju kemakmuran mahasiswa. Perubahan dapat direalisasikan apabila potensi akademis dan organisasi terus dikembangkan sehingga dapat mengukur kemampuan mahasiswa dalam menyerap informasi, mengelola dan mengkonseptualisasi. Untuk itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya yang selanjutnya disebut DPM - FIB yang merupakan lembaga tertinggi kemahasiswaan ditingkat Fakultas Ilmu Budaya, pemegang dan pelaksanaan kedaulatan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi legislasi dengan mengadakan Sidang Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Dian Nuswantoro bersama dengan organisasi mahasiswa di FIB sesuai hak dan kewajiban yang dimiliki DPM-FIB.