Webinar HKI pada Industri Kreatif

Pembukaan ketua pelaksana
Sambutan kaprogdi D4 Animasi UDINUS
Pemaparan pemateri 1
Pemaparan pemateri 2
Peserta
Penutupan
Absensi peserta
Pendaftaram peserta
Pemutaran Lagu indonesia raya
Pemutaran Lagu Hymne Udinus
Foto bersama
Sesi tanya jawab pemateri 1
Sesi tanya jawab pemateri 2
sertifikat
sertifikat
sertifikat
Pelaksanaan : 2022-03-12 s/d 2022-03-12
Sebagai pebisnis, perlu adanya gambaran-gambaran untuk mengenal lebih jauh bagaimana suatu bisnis mampu berjalan dengan baik serta terkontrol mengingat banyaknya pesaing dan semakin majunya perkembangan teknologi. Perkembangan zaman dalam bidang teknologi dan pengetahuan dalam implementasi dapat dilihat pada cara kita menanggapi paradigma bisnis saat ini. Selain itu, sebagai pebisnis diharuskan dapat beradaptasi dengan dunia yang terus menerus berkembang dengan pesat agar usaha yang mereka miliki dapat bertahan di setiap era nya dengan mempertahankan ciri khas atau keunikan yang dimiliki oleh usahanya. Berkembang pesatnya usaha industri yang berkembang di Indonesia membuat banyak para pekerja di industri kreatif tidak mengetahui atau bahkan tidak menganggap bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu. Padahal, bila ingin membuatkan industri kreatif Hak Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan agar karya originalitas yang telah dibuat tidak dapat diambil oleh orang lain secara ilegal. Selain itu, dikarenakan minimnya apresiasi pada suatu karya di Indonesia membuat banyak karya originalitas industri kreatif diambil secara mudah apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat. Diambil dari, karyatulisku.com, NFT adalah peluang bagus bagi artis dan produser berpengalaman yang memiliki banyak pengikut di platform lain. Akibatnya, NFT dapat melacak karya seni resmi, dan Blockchain dapat mengungkapkan pemilik berikutnya, termasuk pemilik saat ini dan informasi artis. Dengan NFT, menyalin karya seni digital menjadi sulit, jika bukan tidak mungkin. Karya seni dapat diberi token menggunakan NFT untuk membuat satu sertifikat digital keaslian dan kepemilikan yang dapat dibeli dan dijual. NFT pada dasarnya adalah judul kepemilikan untuk karya kecerdikan manusia yang dilindungi melalui teknologi Blockchain. Pada saat ini, NFT sering kali dibicarakan di kalangan masyarakat sehingga membuat NFT menjadi trend hingga saat ini. Namun, karena banyak yang kekurangannya pemahaman mengenai apa itu NFT sehingga banyak yang tidak mengerti apa itu NFT dan apa kegunaan dari NFT.

Kalender Akademik

Biro Kemahasiswaan

Biro Kemahasiswaan merupakan unit yang berfungsi untuk mengelola berbagai macam pelayanan kepada mahasiswa dan alumni UDINUS. Biro Kemahasiswaan mengelola rrusan Kemahasiswaan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa (UKM), organisasi mahasiswa, manajemen beasiswa dan urusan Alumni, termasuk organisasi alumni, pendataan kepindahan pegawai, sosialisasi lowongan pekerjaan

Alamat

Gedung A Lantai 1
Universitas Dian Nuswantoro
Jl. Nakula No. 5-11
Semarang

Designed and Developed by
PSI UDINUS
Top