Peraturan Gubernur Kongres
Pelaksanaan : 2017-11-30 s/d 2017-11-30
Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro Semarang merupakan salah satu lembaga perguruan tinggi yang tidak pernah lepas dari peran mahasiswa sebagai objek pembelajaran serta sebagai subjek maupun objek kegiatan mahasiswa itu sendiri. Mahasiswa memegang peranan penting dalam pelaksanaan program-program yang dijalankan. Mahasiswa adalah pemuda intelektual yang penuh dengan kreativitas baik dalam segi teoritis maupun praktis. Untuk menampung semua aktifitas, kreativitas dan inovasi mahasiswa tersebut, membutuhkan sebuah wadah yaitu organisasi intra kampus. Idealnya perjalanan sebuah organisasi harus memenuhi empat tahapan, yaitu: planing, organising, controling, dan evaluasi. Keempat tahapan tersebut harus terlaksana jika organisasi tersebut ingin maju dan berkembang, maka perlu adanya pergerakan seluruh organ demi tercapainya tahapan-tahapan tersebut. Namun ada satu pacuan peraturan untuk pelaksanaan semua kegiatan yang dilakukan Organisasi Mahasiswa khususnya Organisasi Mahasiswa Fakultas Kesehatan. Seluruh anggota organisasi Fakultas kesehatan harapannya dapat bertanggung jawab penuh dalam perjalanan organisasi dalam satu periode, Oleh karena itu,kami organisasi kemahasiswaan khususnya Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kesehatan akan mengadakan program kerja Kongres Peraturan Gubernur dan Peraturan Fakultas Ormawa F.Kes Periode2017-2018 guna acuan suatu kegiatan, bahwa tiap kegiatan terdapat peraturan gubernur dan peraturan fakultas yangmutlak untuk ditaati dan dijalankan di Fakultas Kesehatan periode 2017-2018.
Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro Semarang merupakan salah satu lembaga perguruan tinggi yang tidak pernah lepas dari peran mahasiswa sebagai objek pembelajaran serta sebagai subjek maupun objek kegiatan mahasiswa itu sendiri. Mahasiswa memegang peranan penting dalam pelaksanaan program-program yang dijalankan. Mahasiswa adalah pemuda intelektual yang penuh dengan kreativitas baik dalam segi teoritis maupun praktis. Untuk menampung semua aktifitas, kreativitas dan inovasi mahasiswa tersebut, membutuhkan sebuah wadah yaitu organisasi intra kampus. Idealnya perjalanan sebuah organisasi harus memenuhi empat tahapan, yaitu: planing, organising, controling, dan evaluasi. Keempat tahapan tersebut harus terlaksana jika organisasi tersebut ingin maju dan berkembang, maka perlu adanya pergerakan seluruh organ demi tercapainya tahapan-tahapan tersebut. Namun ada satu pacuan peraturan untuk pelaksanaan semua kegiatan yang dilakukan Organisasi Mahasiswa khususnya Organisasi Mahasiswa Fakultas Kesehatan. Seluruh anggota organisasi Fakultas kesehatan harapannya dapat bertanggung jawab penuh dalam perjalanan organisasi dalam satu periode, Oleh karena itu,kami organisasi kemahasiswaan khususnya Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kesehatan akan mengadakan program kerja Kongres Peraturan Gubernur dan Peraturan Fakultas Ormawa F.Kes Periode2017-2018 guna acuan suatu kegiatan, bahwa tiap kegiatan terdapat peraturan gubernur dan peraturan fakultas yangmutlak untuk ditaati dan dijalankan di Fakultas Kesehatan periode 2017-2018.