Rancangan Undang Undang
Pelaksanaan : 2017-12-02 s/d 2017-12-02
Berdasarkan Rekomendasi di Sidang Umum ke- 14 mengenai Undang-Undang Keluarga Mahasiswa yang disebut dengan UU KM yang di atur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang kemudian disingkat AD/ART oleh MPM KM, BEM KM dan DPM KM Tahun 2014 merekomendasikan UU KM yang seharusnya diamandemen ke dalam lampiran UU dikarenakan kondisi yang mendesak. Oleh karena itu, sebagai Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahaiswa yang disebut dengan DPM KM yang bertugas membentuk Undang-Undang, diputuskan bahwa Undang-Undang Keluarga Mahasiswa akan diamandemen menjadi sebuah landasan konstitusional yang terbentuk sewaktu-waktu untuk menjembatani terjadinya kegiatan Organisasi Mahasiswa dan Lembaga Universitas yang dibawahi oleh MPM KM dan DPM KM.
Berdasarkan Rekomendasi di Sidang Umum ke- 14 mengenai Undang-Undang Keluarga Mahasiswa yang disebut dengan UU KM yang di atur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang kemudian disingkat AD/ART oleh MPM KM, BEM KM dan DPM KM Tahun 2014 merekomendasikan UU KM yang seharusnya diamandemen ke dalam lampiran UU dikarenakan kondisi yang mendesak. Oleh karena itu, sebagai Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahaiswa yang disebut dengan DPM KM yang bertugas membentuk Undang-Undang, diputuskan bahwa Undang-Undang Keluarga Mahasiswa akan diamandemen menjadi sebuah landasan konstitusional yang terbentuk sewaktu-waktu untuk menjembatani terjadinya kegiatan Organisasi Mahasiswa dan Lembaga Universitas yang dibawahi oleh MPM KM dan DPM KM.