SEMARMIK (Seminar Nasional Rekam Medis 2017)
Pelaksanaan : 2017-10-28 s/d 2017-10-28
Pelayanan rekam medis bukan pelayanan dalam bentuk pengobatan, tetapi merupakan bukti pelayanan, financial, aspek hukum dan ilmu pengetahuan. Peran rekam medis sangat dibutuhkan untuk mengelola bahan bukti pelayanan kesehatan dengan mana, nyaman, efisien, efektif dan rahasia. Sehingga rekaman pelayanan kesehatan dapat berfungsi sebaik-baiknya untuk tindakan pelayanan yang diperlukan. Munculnya transformasi paradigm rekam medis dari tradisional menjadi manajemen informasi kesehatan pada pertengahan tahun 1990an merupakan reformasi baru di bidang informasi kesehatan yang dipicu oleh modernisasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perekam medis dan informasi kesehatan yang professional wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar kompetensi dan kode etik profesi. Dengan adanya etika profesi tersebut menjadikan perekam medis menjadi petugas yang bertanggungjawab dan berkualitas. Seperti yang diketahui profesi perekam medis merupakan salah satu pilar disebuah rumah sakit. Hal tersebut berkaitan dengan kegunaan rekam medis sebagai sumber data bagi dokter, perawat maupun tenaga medis lainnya sehingga sebuah dokumen rekam medis harus memiliki 6 fungsi pokoknya yaitu Administration, Legal, Financial, Research, Education, dan Documentation. Berdasarkan salah satu fungsi tersebut yaitu Legal atau hukum yang dirasa masih menjadi salah satu fungsi yang sakral karena berkaitan langsung dengan hukum-hukum kesehatan maka kami HMRMIK mengadakan acara seminar nasional dengan tema Mewujudkan Kerjasama Antar Profesi Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan dan Kualitas Informasi Kesehatan Untuk Pencapaian Fasyankes Terakreditasi yang dirasa akan mampu meningkatkan pengetahuan bagi para perekam medis maupun perawat yang ikut serta mengisi dokumen rekam medis tersebut.
Pelayanan rekam medis bukan pelayanan dalam bentuk pengobatan, tetapi merupakan bukti pelayanan, financial, aspek hukum dan ilmu pengetahuan. Peran rekam medis sangat dibutuhkan untuk mengelola bahan bukti pelayanan kesehatan dengan mana, nyaman, efisien, efektif dan rahasia. Sehingga rekaman pelayanan kesehatan dapat berfungsi sebaik-baiknya untuk tindakan pelayanan yang diperlukan. Munculnya transformasi paradigm rekam medis dari tradisional menjadi manajemen informasi kesehatan pada pertengahan tahun 1990an merupakan reformasi baru di bidang informasi kesehatan yang dipicu oleh modernisasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perekam medis dan informasi kesehatan yang professional wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar kompetensi dan kode etik profesi. Dengan adanya etika profesi tersebut menjadikan perekam medis menjadi petugas yang bertanggungjawab dan berkualitas. Seperti yang diketahui profesi perekam medis merupakan salah satu pilar disebuah rumah sakit. Hal tersebut berkaitan dengan kegunaan rekam medis sebagai sumber data bagi dokter, perawat maupun tenaga medis lainnya sehingga sebuah dokumen rekam medis harus memiliki 6 fungsi pokoknya yaitu Administration, Legal, Financial, Research, Education, dan Documentation. Berdasarkan salah satu fungsi tersebut yaitu Legal atau hukum yang dirasa masih menjadi salah satu fungsi yang sakral karena berkaitan langsung dengan hukum-hukum kesehatan maka kami HMRMIK mengadakan acara seminar nasional dengan tema Mewujudkan Kerjasama Antar Profesi Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan dan Kualitas Informasi Kesehatan Untuk Pencapaian Fasyankes Terakreditasi yang dirasa akan mampu meningkatkan pengetahuan bagi para perekam medis maupun perawat yang ikut serta mengisi dokumen rekam medis tersebut.