Prolegun
Pelaksanaan : 2018-11-14 s/d 2018-11-14
Berdasarkan program kerja DPM-KM yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) serta Undang-undang Keluarga Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro No. 1 tahun 2017 tentang tata pembentukan undang-undang dalam pasal 8 yang menyatakan penyusunan Prolegun. Oleh karena itu, sebagai dewan yang bertugas membentuk undang-undang, diputuskan bahwa akan diadakannya program kerja Program Legislasi Universitas (PROLEGUN) sebagai proses awal sebelum pembentukan rancangan undang-undang yang akan diamandemen nantinya.
Berdasarkan program kerja DPM-KM yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) serta Undang-undang Keluarga Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro No. 1 tahun 2017 tentang tata pembentukan undang-undang dalam pasal 8 yang menyatakan penyusunan Prolegun. Oleh karena itu, sebagai dewan yang bertugas membentuk undang-undang, diputuskan bahwa akan diadakannya program kerja Program Legislasi Universitas (PROLEGUN) sebagai proses awal sebelum pembentukan rancangan undang-undang yang akan diamandemen nantinya.