P3K 2020
Pelaksanaan : 2020-02-29 s/d 2020-03-01
Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terrhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihan\t korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapu bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian. Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada menengah. Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakatyang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional untuk dapatmenerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan,teknologi dan atau kesenian dan dapat dilakukan melalui proses pembelajaranyang mengembangkan kemampuan belajar mandiri. Mahasiswa sebagai masyarakat kampus merupakan kaum intelektualyang diharapkan punya kreatifitas yang baik dibidang akademis maupun nonakademis. Non akademis ini misalnya dalam pertolongan pertama padakorban kecelakaan dan penanganan cedera olahraga.Dasar hukum Pertolongan Pertama : pasal 531 KUHP yang berbunyi: “ barang siapa yang menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahayamaut, lalai dalam memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanyasedang pertolongan itu dapat diberikannya atau di adakannya dengan tidakmenghawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukumkurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP45,165, 187, 304 s, 478, 525, 566 Untuk meningkatkan pengetahuan serta kepedulian kita terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama pada kecelakaan, Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro mengadakan pelatihan P3K. Kegiatan ini diselenggarakan sebab anak anak kesehatan harus memiliki kemampuan dalam pertolongan pertama.
Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terrhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihan\t korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapu bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian. Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada menengah. Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakatyang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional untuk dapatmenerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan,teknologi dan atau kesenian dan dapat dilakukan melalui proses pembelajaranyang mengembangkan kemampuan belajar mandiri. Mahasiswa sebagai masyarakat kampus merupakan kaum intelektualyang diharapkan punya kreatifitas yang baik dibidang akademis maupun nonakademis. Non akademis ini misalnya dalam pertolongan pertama padakorban kecelakaan dan penanganan cedera olahraga.Dasar hukum Pertolongan Pertama : pasal 531 KUHP yang berbunyi: “ barang siapa yang menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahayamaut, lalai dalam memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanyasedang pertolongan itu dapat diberikannya atau di adakannya dengan tidakmenghawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukumkurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP45,165, 187, 304 s, 478, 525, 566 Untuk meningkatkan pengetahuan serta kepedulian kita terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama pada kecelakaan, Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro mengadakan pelatihan P3K. Kegiatan ini diselenggarakan sebab anak anak kesehatan harus memiliki kemampuan dalam pertolongan pertama.