Sekola senat
Pelaksanaan : 2022-10-08 s/d 2022-10-08
Organisasi pada dasarnya merupakan tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul secara rasional dan sistematis, terencana, teorganisis, terpimpin dan terkendali dalam memanfaatkan sumber daya, sarana prasarana, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi. Didalam lingkup kemahasiswaan peran legislatif adalah salah satu hal terpenting demi menegakkan hukum atau aturan dalam organisasi mahasiswa dilingkup kemahasiswaan agar tercapainya organisasi mahasiswa yang kualitatif, aspiratif, dan responsif. Peran penegakkan hukum di lingkup mahasiswa adalah salah satu peran senat mahasiswa, Seorang anggota senat mahasiswa harus memiliki pemahaman yang baik dan mendalam tentang system, teknik persidangan dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyaratan penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif, dan responsif Untuk memperkuat kapasitas mereka agar dapat melakukan peran - peran perwakilan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Organisasi pada dasarnya merupakan tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul secara rasional dan sistematis, terencana, teorganisis, terpimpin dan terkendali dalam memanfaatkan sumber daya, sarana prasarana, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi. Didalam lingkup kemahasiswaan peran legislatif adalah salah satu hal terpenting demi menegakkan hukum atau aturan dalam organisasi mahasiswa dilingkup kemahasiswaan agar tercapainya organisasi mahasiswa yang kualitatif, aspiratif, dan responsif. Peran penegakkan hukum di lingkup mahasiswa adalah salah satu peran senat mahasiswa, Seorang anggota senat mahasiswa harus memiliki pemahaman yang baik dan mendalam tentang system, teknik persidangan dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyaratan penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif, dan responsif Untuk memperkuat kapasitas mereka agar dapat melakukan peran - peran perwakilan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.