Sidang Umum Fakultas
Pelaksanaan : 2023-05-06 s/d 2023-05-06
Salah satu peran dari DPM-FT adalah menjalankan fungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat fakultas antara lain membahas seputar produk hukum. Produk hukum itu sendiri meliputi UU (Undang-Undang), AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), TAP (Ketetapan), SK (Surat Keputusan), SOP (Standar Operasional Prosedur). Perlunya mengimplementasikan ilmu tentang lembaga legislatif untuk seluruh organisasi Mahasiswa Fakultas Teknik yang dilakukan oleh DPM-FT yaitu salah satunya dengan melakukan Sidang Umum Fakultas yang di dalamnya membahas undang-undang atau produk hukum untuk Fakultas Teknik. Dalam kegiatan ini, produk hukum yang kami bahas yaitu undang-undang tentang undang-undang tentang organisasi Kemahasiswaan Fakultas Teknik. Konsep acara ini yaitu melalui persidangan, sehingga nantinya bisa diimplementasikan oleh seluruh organiasi Mahasiswa Fakultas Teknik dalam melakukan kegiatan berupa sidang di organisasinya masingmasing
Salah satu peran dari DPM-FT adalah menjalankan fungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat fakultas antara lain membahas seputar produk hukum. Produk hukum itu sendiri meliputi UU (Undang-Undang), AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), TAP (Ketetapan), SK (Surat Keputusan), SOP (Standar Operasional Prosedur). Perlunya mengimplementasikan ilmu tentang lembaga legislatif untuk seluruh organisasi Mahasiswa Fakultas Teknik yang dilakukan oleh DPM-FT yaitu salah satunya dengan melakukan Sidang Umum Fakultas yang di dalamnya membahas undang-undang atau produk hukum untuk Fakultas Teknik. Dalam kegiatan ini, produk hukum yang kami bahas yaitu undang-undang tentang undang-undang tentang organisasi Kemahasiswaan Fakultas Teknik. Konsep acara ini yaitu melalui persidangan, sehingga nantinya bisa diimplementasikan oleh seluruh organiasi Mahasiswa Fakultas Teknik dalam melakukan kegiatan berupa sidang di organisasinya masingmasing