Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur
Pelaksanaan : 2022-11-19 s/d 2022-11-19
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang kemudian disingkat menjadi DPM FIK merupakan organisasi di lingkup Fakultas Ilmu Komputer yang bergerak dalam bidang legislatif. Badan legislatif adalah badan yang memiliki tugas untuk menyusun kebijakan yang nantinya akan dilaksanakan oleh setiap organisasi mahasiswa di lingkup Fakultas Ilmu Komputer. Badan legislatif identik dengan kegiatan mengenai pembuatan peraturan perundang undangan dan dapat diartikan sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan dan bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan keinginan dari mahasiswa. DPM FIK memiliki tugas untuk menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi advokasi. Dalam rangka untuk membahas dan mengesahkan peraturan fakultas dan peraturan gubernur, maka DPM FIK mengadakan kegiatan Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer guna menjalankan fungsi legislasi. Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur yang telah dibuat nantinya akan dijadikan sebagai pedoman mahasiswa di lingkup fakultas agar sesuai dengan maksud dan tujuan yang sudah dibuat. Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang terdiri dari DPM FIK, BEM FIK, HMTI, HMSI, HMDKV, HMDTI, HMIlkom, Biro FTV, Biro Animasi, dan Biro Doscom yang terkait dengan birokrasi politik Fakultas Ilmu Komputer. Demi kelancaran pelaksanaan program tersebut diperlukan keterbukaan pendapat untuk pengesahan peraturan fakultas dan peraturan gubernur fakultas ilmu komputer. Selaras dengan hal tersebut dan sebagai langkah untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan organisasi maka diperlukan adanya Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer agar dalam pelaksanaan keorganisasian dalam lingkup Fakultas Ilmu Komputer dapat berlangsung lebih terarah dan Sesuai dengan fungsinya.
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang kemudian disingkat menjadi DPM FIK merupakan organisasi di lingkup Fakultas Ilmu Komputer yang bergerak dalam bidang legislatif. Badan legislatif adalah badan yang memiliki tugas untuk menyusun kebijakan yang nantinya akan dilaksanakan oleh setiap organisasi mahasiswa di lingkup Fakultas Ilmu Komputer. Badan legislatif identik dengan kegiatan mengenai pembuatan peraturan perundang undangan dan dapat diartikan sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan dan bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan keinginan dari mahasiswa. DPM FIK memiliki tugas untuk menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi advokasi. Dalam rangka untuk membahas dan mengesahkan peraturan fakultas dan peraturan gubernur, maka DPM FIK mengadakan kegiatan Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer guna menjalankan fungsi legislasi. Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur yang telah dibuat nantinya akan dijadikan sebagai pedoman mahasiswa di lingkup fakultas agar sesuai dengan maksud dan tujuan yang sudah dibuat. Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang terdiri dari DPM FIK, BEM FIK, HMTI, HMSI, HMDKV, HMDTI, HMIlkom, Biro FTV, Biro Animasi, dan Biro Doscom yang terkait dengan birokrasi politik Fakultas Ilmu Komputer. Demi kelancaran pelaksanaan program tersebut diperlukan keterbukaan pendapat untuk pengesahan peraturan fakultas dan peraturan gubernur fakultas ilmu komputer. Selaras dengan hal tersebut dan sebagai langkah untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan organisasi maka diperlukan adanya Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer agar dalam pelaksanaan keorganisasian dalam lingkup Fakultas Ilmu Komputer dapat berlangsung lebih terarah dan Sesuai dengan fungsinya.