Talk Show Jejaring KTR
Pelaksanaan : 2024-03-09 s/d 2024-03-09
Perilaku merokok merupakan hal yang sering ditemui di lingkungan masyarakat Indonesia. Pengendalian masalah kesehatan akibat tembakau perlu dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesimbungan dengan melibatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan masalah kesehatan akibat tembakau. Selain itu, kemenkes juga melakukan inisiasi pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberbagai daerah, melakukan peningkatan kapasitas tingkat nasional dan local dan Deklarasi perlindungan anak dari bahaya rokok. KTR sudah diberlakukan sejalan dengan amanat UU No.36/2009 dan PP No.109/2012 bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan KTR di wilayahnya di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan dan pada UU No 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular. Tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar akibat PTM, sebesar 59.6% mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan papu-paru, sekitar 59.3% mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kemudian 28.6% mengakibatkan penyakit jantung, 20.6% mengakibatkan Diabetes Melitus (DM),dan 19.7% mengakibatkan stroke. Oleh karena itu, Penyelenggaraan Talkshow ini diharapkan dapat lebih memahami pentingnya penerapan KTR dan dampak buruk rokok terhadap kesehatan dan lingkungan. Selain itu, talkshow ini juga dapat membahas strategi dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerapan KTR dan mengurangi penggunaan rokok. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.
Perilaku merokok merupakan hal yang sering ditemui di lingkungan masyarakat Indonesia. Pengendalian masalah kesehatan akibat tembakau perlu dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesimbungan dengan melibatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan masalah kesehatan akibat tembakau. Selain itu, kemenkes juga melakukan inisiasi pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberbagai daerah, melakukan peningkatan kapasitas tingkat nasional dan local dan Deklarasi perlindungan anak dari bahaya rokok. KTR sudah diberlakukan sejalan dengan amanat UU No.36/2009 dan PP No.109/2012 bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan KTR di wilayahnya di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan dan pada UU No 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular. Tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar akibat PTM, sebesar 59.6% mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan papu-paru, sekitar 59.3% mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kemudian 28.6% mengakibatkan penyakit jantung, 20.6% mengakibatkan Diabetes Melitus (DM),dan 19.7% mengakibatkan stroke. Oleh karena itu, Penyelenggaraan Talkshow ini diharapkan dapat lebih memahami pentingnya penerapan KTR dan dampak buruk rokok terhadap kesehatan dan lingkungan. Selain itu, talkshow ini juga dapat membahas strategi dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerapan KTR dan mengurangi penggunaan rokok. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.