Bina Desa
Pelaksanaan : 2023-12-16 s/d 2023-12-16
Perilaku merokok merupakan hal yang sering ditemui di lingkungan masyarakat Indonesia. Pengendalian masalah kesehatan akibat tembakau perlu dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesimbungan dengan melibatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan masalah kesehatan akibat tembakau. Selain itu, Menkes juga melakukan inisiasi pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberbagai daerah, melakukan peningkatan kapasitas tingkat nasional dan local dan Deklarasi perlindungan anak dari bahaya rokok. KTR sudah diberlakukan di Kota Semarang sejak tahun 2009 berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Semarang No.12 tahun 2009 yang menyatakan bahwa tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai KTR meliputi : sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum. Merokok mungkin merupakan hal biasa bagi sebagian orang karena bisa menjadikan hidupnya lebih semangat, ada juga karena ingin terlihat trendi di hadapan teman dan orang-orang disekitarnya. Sedangkan sebagian beranggapan bahwa kalau tidak merokok hidupnya terasa ada yang kurang enak dan mulut terasa seakan kecut dan tidak enak. Tanpa mereka sadari bahaya dari merokok untuk kesehatan dirinya sendiri, dan juga orang-orang disekitarnya. Oleh karena itu, TFC ingin memberikan edukasi lebih luas bahwa rokok memiliki banyak efek bahaya baik bagi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan, sehingga dapat mencegah berbagai masalah kesehatan yang diakibatkan oleh merokok. Karena udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan pola hidup sehat.
Perilaku merokok merupakan hal yang sering ditemui di lingkungan masyarakat Indonesia. Pengendalian masalah kesehatan akibat tembakau perlu dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesimbungan dengan melibatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan masalah kesehatan akibat tembakau. Selain itu, Menkes juga melakukan inisiasi pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberbagai daerah, melakukan peningkatan kapasitas tingkat nasional dan local dan Deklarasi perlindungan anak dari bahaya rokok. KTR sudah diberlakukan di Kota Semarang sejak tahun 2009 berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Semarang No.12 tahun 2009 yang menyatakan bahwa tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai KTR meliputi : sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum. Merokok mungkin merupakan hal biasa bagi sebagian orang karena bisa menjadikan hidupnya lebih semangat, ada juga karena ingin terlihat trendi di hadapan teman dan orang-orang disekitarnya. Sedangkan sebagian beranggapan bahwa kalau tidak merokok hidupnya terasa ada yang kurang enak dan mulut terasa seakan kecut dan tidak enak. Tanpa mereka sadari bahaya dari merokok untuk kesehatan dirinya sendiri, dan juga orang-orang disekitarnya. Oleh karena itu, TFC ingin memberikan edukasi lebih luas bahwa rokok memiliki banyak efek bahaya baik bagi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan, sehingga dapat mencegah berbagai masalah kesehatan yang diakibatkan oleh merokok. Karena udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan pola hidup sehat.