Seminar Nasional TFC 2024
Pelaksanaan : 2024-05-18 s/d 2024-05-18
Biro Tobacco Free Community (TFC) merupakan organisasi mahasiswa fakultas kesehatan Universitas Dian Nuswantoro Semarang yang memiliki fokus untuk mengontrol para perokok di lingkungan kampus UDINUS agar dapat memenuhi aturan kawasan tanpa rokok (KTR) serta menyediakan konseling bagi mahasiswa yang ingin berhenti merokok sebagai wadah para perokok agar sukses berhenti merokok. GYTS 2019 di Indonesia menunjukkan bahwa 39,6% pelajar (67,7% laki-laki dan 12,8% perempuan) pernah merokok. Perokok saat ini adalah 18,8% (35,5% laki-laki dan 2,9% perempuan). Di antara perokok saat ini, sebanyak 76,6% membeli rokok dari toko atau warung, dan 60,6% tidak dilarang membeli rokok karena usia. Sebagian besar perokok saat ini (71,3%) membeli rokok dalam bentuk batangan (WHO-SEARO, 2020). Anak-anak sangat rentan terpapar iklan rokok. Pemetaan terhadap 3.453 iklan rokok luar ruang di Kota Semarang menemukan bahwa sebanyak 2.556 (74%) berada dalam radius 300 m dari radius sekolah, dan sebanyak 378 sekolah dari 978 sekolah (39%) berada pada kepadatan iklan tembakau yang tinggi (Nurjanah et al., 2020). Selain itu, siswa dari sekolah yang memiliki kepadatan iklan tembakau luar ruangan sedang dan tinggi memiliki kemungkinan 2,16 kali lebih besar untuk merokok dibandingkan siswa dengan kepadatan iklan tembakau rendah (Handayani dkk., 2021). Tobacco Advertising, Promotion and Sponsorship (TAPS) Ban atau Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok (IPRS) diperlukan untuk mencegah perokok pemula. Indonesia telah memiliki aturan tentang pengendalian tembakau seperti pada UU Kesehatan no 17 tahun 2023 pasal 149 telah dinyatakan bahwa rokok adalah Zat Adiktif, sehingga produksi, peredaran dan penggunaannya perlu dikendalikan. Pada pasal 151 diatur tentang 7 kawasan tanpa rokok yaitu: (1) Fasilitas pelayanan kesehatan; (2) Tempat proses belajar mengajar; (3) Tempat bermain anak; (4) Tempat ibadah; (5) Angkutan umum; (6) Tempat kerja; dan (7) Tempat umum. Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual dan mempromosikan rokok ini juga sudah diatur dalam Pergub Provinsi Jawa Tengah No. 3 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di 31 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah juga sudah memiliki regulasi tentang KTR, namun demikian pelaksanaan regulasi-regulasi ini masih jauh dari harapan. Universitas sebagai salah satu tempat proses belajar mengajar seharusnya menjadi salah satu yang melaksanakan regulasi KTR secara komprehensif. Generasi muda, khususnya mahasiswa juga bisa menjadi pelopor untuk mendorong pelaksanaan KTR untuk menjamin kesehatan masyarakat. Biro TFC Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS) Semarang berinisiatif untuk menyelenggarakan Seminar Nasional Membangun Aksi Beri Perubahan Masa Depan Tanpa Tembakau dengan tema : “Optimalisasi Peran Generasi Milenial dalam Pengendalian Penggunaan Tembakau” guna membentuk generasi milenial yang peduli dengan kesehatan masyarakat dan mendorong pelaksanaan pengendalian tembakau di Indonesia.
Biro Tobacco Free Community (TFC) merupakan organisasi mahasiswa fakultas kesehatan Universitas Dian Nuswantoro Semarang yang memiliki fokus untuk mengontrol para perokok di lingkungan kampus UDINUS agar dapat memenuhi aturan kawasan tanpa rokok (KTR) serta menyediakan konseling bagi mahasiswa yang ingin berhenti merokok sebagai wadah para perokok agar sukses berhenti merokok. GYTS 2019 di Indonesia menunjukkan bahwa 39,6% pelajar (67,7% laki-laki dan 12,8% perempuan) pernah merokok. Perokok saat ini adalah 18,8% (35,5% laki-laki dan 2,9% perempuan). Di antara perokok saat ini, sebanyak 76,6% membeli rokok dari toko atau warung, dan 60,6% tidak dilarang membeli rokok karena usia. Sebagian besar perokok saat ini (71,3%) membeli rokok dalam bentuk batangan (WHO-SEARO, 2020). Anak-anak sangat rentan terpapar iklan rokok. Pemetaan terhadap 3.453 iklan rokok luar ruang di Kota Semarang menemukan bahwa sebanyak 2.556 (74%) berada dalam radius 300 m dari radius sekolah, dan sebanyak 378 sekolah dari 978 sekolah (39%) berada pada kepadatan iklan tembakau yang tinggi (Nurjanah et al., 2020). Selain itu, siswa dari sekolah yang memiliki kepadatan iklan tembakau luar ruangan sedang dan tinggi memiliki kemungkinan 2,16 kali lebih besar untuk merokok dibandingkan siswa dengan kepadatan iklan tembakau rendah (Handayani dkk., 2021). Tobacco Advertising, Promotion and Sponsorship (TAPS) Ban atau Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok (IPRS) diperlukan untuk mencegah perokok pemula. Indonesia telah memiliki aturan tentang pengendalian tembakau seperti pada UU Kesehatan no 17 tahun 2023 pasal 149 telah dinyatakan bahwa rokok adalah Zat Adiktif, sehingga produksi, peredaran dan penggunaannya perlu dikendalikan. Pada pasal 151 diatur tentang 7 kawasan tanpa rokok yaitu: (1) Fasilitas pelayanan kesehatan; (2) Tempat proses belajar mengajar; (3) Tempat bermain anak; (4) Tempat ibadah; (5) Angkutan umum; (6) Tempat kerja; dan (7) Tempat umum. Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual dan mempromosikan rokok ini juga sudah diatur dalam Pergub Provinsi Jawa Tengah No. 3 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di 31 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah juga sudah memiliki regulasi tentang KTR, namun demikian pelaksanaan regulasi-regulasi ini masih jauh dari harapan. Universitas sebagai salah satu tempat proses belajar mengajar seharusnya menjadi salah satu yang melaksanakan regulasi KTR secara komprehensif. Generasi muda, khususnya mahasiswa juga bisa menjadi pelopor untuk mendorong pelaksanaan KTR untuk menjamin kesehatan masyarakat. Biro TFC Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS) Semarang berinisiatif untuk menyelenggarakan Seminar Nasional Membangun Aksi Beri Perubahan Masa Depan Tanpa Tembakau dengan tema : “Optimalisasi Peran Generasi Milenial dalam Pengendalian Penggunaan Tembakau” guna membentuk generasi milenial yang peduli dengan kesehatan masyarakat dan mendorong pelaksanaan pengendalian tembakau di Indonesia.