P3K

Kumpul panitia
Sambutan sekdek
Apel pembukaan
Pemeriksaan barang
Persiapan penilaian
Penataan barang dan persiapan apel
Penilaian tes praktik lapangan babak 1 (Pertolongan Pertama)
Perjalanan
Persiapan barang ke truk
Absen dan pengantar kata sekdek
Kumpul peserta
Briefing
Pembagian barak
Persiapan materi 1
Materi 1 (Pertolongan Pertama)
Materi 2 (Bantuan Hidup Dasar)
Materi 3 (Pendarahan dan Cidera Jaringan Lunak)
Materi 4 (Cidera Alat Gerak dan Evakuasi)
Persiapan pensi
Pensi
Senam
Sarapan
Penilaian tes praktik lapangan babak 2 (Bantuan Hidup Dasar)
Penilaian tes praktik lapangan babak 3 (Pendarahan dan Cidera Jaringan Lunak)
Penilaian tes praktik lapangan babak 4 (Cidera Alat Gerak dan Evakuasi)
ISHOMA
Pembagian hadiah
Apel penutupan
Technical meeting
Rapat koordinasi
Pelaksanaan : 2024-04-20 s/d 2024-04-21
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi apabila tindakan P3K dilakukan dengan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian. Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada menengah. Pendidikan Tinggi diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional untuk dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian yang dapat dilakukan melalui proses pembelajaran dengan mengembangkan kemampuan belajar mandiri. Mahasiswa sebagai masyarakat kampus merupakan kaum intelektual yang diharapkan punya kreatifitas yang baik dibidang akademis maupun nonakademis. Non akademis ini misalnya dalam pertolongan pertama pada korban kecelakaan dan penanganan cedera olahraga. Dasar hukum Pertolongan Pertama : pasal 531 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa yang menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai dalam memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menghawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45,165, 187, 304 s, 478, 525, 566. Untuk meningkatkan pengetahuan serta kepedulian kita terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama pada kecelakaan, Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro mengadakan pelatihan P3K. Kegiatan ini diselenggarakan sebab anak kesehatan harus memiliki kemampuan dalam pertolongan pertama.

Kalender Akademik

Biro Kemahasiswaan

Biro Kemahasiswaan merupakan unit yang berfungsi untuk mengelola berbagai macam pelayanan kepada mahasiswa dan alumni UDINUS. Biro Kemahasiswaan mengelola rrusan Kemahasiswaan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa (UKM), organisasi mahasiswa, manajemen beasiswa dan urusan Alumni, termasuk organisasi alumni, pendataan kepindahan pegawai, sosialisasi lowongan pekerjaan

Alamat

Gedung A Lantai 1
Universitas Dian Nuswantoro
Jl. Nakula No. 5-11
Semarang

Designed and Developed by
PSI UDINUS
Top