P3K
Pelaksanaan : 2024-04-20 s/d 2024-04-21
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi apabila tindakan P3K dilakukan dengan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian. Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada menengah. Pendidikan Tinggi diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional untuk dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian yang dapat dilakukan melalui proses pembelajaran dengan mengembangkan kemampuan belajar mandiri. Mahasiswa sebagai masyarakat kampus merupakan kaum intelektual yang diharapkan punya kreatifitas yang baik dibidang akademis maupun nonakademis. Non akademis ini misalnya dalam pertolongan pertama pada korban kecelakaan dan penanganan cedera olahraga. Dasar hukum Pertolongan Pertama : pasal 531 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa yang menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai dalam memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menghawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45,165, 187, 304 s, 478, 525, 566. Untuk meningkatkan pengetahuan serta kepedulian kita terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama pada kecelakaan, Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro mengadakan pelatihan P3K. Kegiatan ini diselenggarakan sebab anak kesehatan harus memiliki kemampuan dalam pertolongan pertama.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi apabila tindakan P3K dilakukan dengan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian. Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada menengah. Pendidikan Tinggi diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional untuk dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian yang dapat dilakukan melalui proses pembelajaran dengan mengembangkan kemampuan belajar mandiri. Mahasiswa sebagai masyarakat kampus merupakan kaum intelektual yang diharapkan punya kreatifitas yang baik dibidang akademis maupun nonakademis. Non akademis ini misalnya dalam pertolongan pertama pada korban kecelakaan dan penanganan cedera olahraga. Dasar hukum Pertolongan Pertama : pasal 531 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa yang menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai dalam memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menghawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45,165, 187, 304 s, 478, 525, 566. Untuk meningkatkan pengetahuan serta kepedulian kita terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama pada kecelakaan, Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro mengadakan pelatihan P3K. Kegiatan ini diselenggarakan sebab anak kesehatan harus memiliki kemampuan dalam pertolongan pertama.