E-filling Service Campaign
Pelaksanaan : 2024-02-27 s/d 2024-02-27
Seiring dengan Perkembangan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan penerimaan Negara, salah satu upaya yang telah dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak. Perubahan mendasar yang berkaitan dengan modernisasi pajak terjadi di awal tahun 2005 yaitu dilaksanakannya pelayanan kepada Wajib Pajak yang baru untuk menfasilitasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan elektronik (e-Filing). Electronic Filing System (e-Filing) yaitu system pelaporan/penyampaian pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan secara elektronik melalui system online yang real time. Fasilitas e-Filing ini merupakan terobosan yang dilakukan DJP untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam hal kemudahan melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Penyampaian SPT yang dilakukan Wajib Pajak juga tidak lepas dari berbagai masalah teknis yang dihadapi Wajib Pajak seperti dibutuhkan waktu yang lama untuk merekam data SPT di Kantor Pelayanan Pajak khususnya data lampiran SPT, input data sangat banyak sehingga proses pembuatan SPT lama, pemborosan kertas, dan bila terjadi kehilangan data misalnya kebakaran tidak ada backup data. Masalah-masalah diatas dapat memperlambat pelayanan. Maka dari itu Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan penggunaan e-Filing sebagai fasilitas pendukung. Tujuan e-Filing ini bagi Aparat pajak yaitu memudahkan mereka dalam pengelolaan database karena penyimpanan dokumen-dokumen Wajib Pajak telah dilakukan dalam bentuk digital. Selain itu mengurangi beban administrasi yang besar bagi DJP dalam melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Dengan adanya system ini, para Wajib Pajak diharapkan lebih mudah melaksanakan kewajibannya terutama dalam pelaporan SPT tanpa harus mengantri di Kantor Pelayanan Pajak sehingga dirasa lebih efektif dan efisien. Selain itu, pengiriman data Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama (24 jam dalam 7 hari), dimana data akan dikirim langsung ke database Direktorat Jenderal Pajak dengan fasilitas internet yang disalurkan melalui website DJP.
Seiring dengan Perkembangan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan penerimaan Negara, salah satu upaya yang telah dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak. Perubahan mendasar yang berkaitan dengan modernisasi pajak terjadi di awal tahun 2005 yaitu dilaksanakannya pelayanan kepada Wajib Pajak yang baru untuk menfasilitasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan elektronik (e-Filing). Electronic Filing System (e-Filing) yaitu system pelaporan/penyampaian pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan secara elektronik melalui system online yang real time. Fasilitas e-Filing ini merupakan terobosan yang dilakukan DJP untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam hal kemudahan melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Penyampaian SPT yang dilakukan Wajib Pajak juga tidak lepas dari berbagai masalah teknis yang dihadapi Wajib Pajak seperti dibutuhkan waktu yang lama untuk merekam data SPT di Kantor Pelayanan Pajak khususnya data lampiran SPT, input data sangat banyak sehingga proses pembuatan SPT lama, pemborosan kertas, dan bila terjadi kehilangan data misalnya kebakaran tidak ada backup data. Masalah-masalah diatas dapat memperlambat pelayanan. Maka dari itu Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan penggunaan e-Filing sebagai fasilitas pendukung. Tujuan e-Filing ini bagi Aparat pajak yaitu memudahkan mereka dalam pengelolaan database karena penyimpanan dokumen-dokumen Wajib Pajak telah dilakukan dalam bentuk digital. Selain itu mengurangi beban administrasi yang besar bagi DJP dalam melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Dengan adanya system ini, para Wajib Pajak diharapkan lebih mudah melaksanakan kewajibannya terutama dalam pelaporan SPT tanpa harus mengantri di Kantor Pelayanan Pajak sehingga dirasa lebih efektif dan efisien. Selain itu, pengiriman data Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama (24 jam dalam 7 hari), dimana data akan dikirim langsung ke database Direktorat Jenderal Pajak dengan fasilitas internet yang disalurkan melalui website DJP.