PERFAGUB

Laporan Kegiatan Oleh Ketua Pelaksana
Sambutan Koordinator Kemahasiswaan Fakultas Ilmu komputer
Pembacaan Peraturan Fakultas oleh Presidium
Pengesahan PERFA
Pengesahan GBHO HM-TI
Pengesahan GBH HM-SISFO
Pengesahan GBHO HM-ILKOM
Pengesahan GBHO HM-DTI
Pengesahan GBHO HM-DKV
Pengesahan GBHO BIRO-FTV
Pengesahan GBHO BIRO-Animasi
Pengesahan GBHO DOSCOM
Registrasi peserta
Pembacaan Perfa
Absen Peserta PERFA 1
Absen Peserta PERFA 2
Absen Panitia 4
Absen Panitia 3
Absen Panitia 2
Absen Panitia 1
Absen Panitia 3
Absen Panitia 5
Pelaksanaan : 2024-12-05 s/d 2024-12-05
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang kemudian disingkat menjadi DPM FIK merupakan organisasi di lingkup Fakultas Ilmu Komputer yang bergerak dalam bidang legislatif. Badan Legislatif adalah badan yang memiliki tugas untuk menyusun kebijakan yang nantinya akan dilaksanakan oleh setiap organisasi mahasiswa di lingkup Fakultas Ilmu Komputer. Badan legislatif identik dengan kegiatan mengenal pembuatan peraturan perundang-undangan dan dapat diartikan sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan dan bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan keinginan dari mahasiswa. DPM FIK memiliki tugas untuk menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi advokasi. Dalam rangka untuk membahas dan mengesahkan peraturan fakultas dan peraturan gubernur, maka DPM FIK mengadakan kegiatan pembahasan dan pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer guna menjalankan fungsi legislasi. Kegiatan ini mengusung tema “ Evaluasi dan Pembaruan Regulasi Fakultas dan Gubernur untuk Mengikuti Dinamika Kebutuhan Ormawa FIK ” dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dan mampu mengakomodasi perubahan serta kebutuhan organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Ilmu Komputer. Kegiatan ini dihadiri oleh 88 peserta untuk pembahasan Peraturan Fakultas dan 82 peserta untuk pembahasan Peraturan Gubernur. Peserta terdiri dari seluruh anggota DPM FIK, ketua umum setiap ormawa beserta delegasi di ormawa FIK. Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur yang telah dibuat nantinya akan dijadikan sebagai pedoman mahasiswa di lingkup fakultas agar sesuai dengan maksud dan tujuan yang sudah dibuat. Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang terdiri dari DPM FIK, BEM FIK, HM-TI, HM-SISFO, HMDKV, HMDTI, HM-ILKOM, Biro FTV, Biro Animasi, dan Biro Doscom yang terkait dengan birokrasi politik Fakultas Ilmu Komputer. Demi kelancaran pelaksanaan program tersebut diperlukan keterbukaan pendapat untuk pengesahan peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer. Selaras dengan hal tersebut sebagai langkah untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan organisasi maka diperlukan adanya Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer agar dalam pelaksanaan keorganisasian dalam lingkup Fakultas Ilmu Komputer dapat berlangsung lebih terarah dan sesuai dengan fungsinya.

Kalender Akademik

Biro Kemahasiswaan

Biro Kemahasiswaan merupakan unit yang berfungsi untuk mengelola berbagai macam pelayanan kepada mahasiswa dan alumni UDINUS. Biro Kemahasiswaan mengelola rrusan Kemahasiswaan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa (UKM), organisasi mahasiswa, manajemen beasiswa dan urusan Alumni, termasuk organisasi alumni, pendataan kepindahan pegawai, sosialisasi lowongan pekerjaan

Alamat

Gedung A Lantai 1
Universitas Dian Nuswantoro
Jl. Nakula No. 5-11
Semarang

Designed and Developed by
PSI UDINUS
Top