E-Filing Service Campaign
Pelaksanaan : 2025-03-14 s/d 2025-03-14
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan penerimaan negara, salah satu upaya yang telah dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak. Untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem e-Filling, yaitu layanan pelaporan pajak secara elektronik yang memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Fasilitas e-Filling ini merupakan terobosan yang dilakukan DJP untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam hal kemudahan melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Tujuan e-Filling ini bagi aparat pajak yaitu memudahkan mereka dalam pengelolaan database karena penyimpanan dokumen-dokumen Wajib Pajak telah dilakukan dalam bentuk digital. Selain itu mengurangi beban administrasi yang besar bagi DJP dalam melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Dengan adanya sistem ini, para Wajib Pajak diharapkan lebih mudah melaksanakan kewajibannya terutama dalam pelaporan SPT tanpa harus mengantri di Kantor Pelayanan Pajak sehingga dirasa lebih efektif dan efisien. Selain itu, pengiriman data Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama (24 jam dalam 7 hari), dimana data akan dikirim langsung ke database Direktorat Jenderal Pajak dengan fasilitas internet yang disalurkan melalui website DJP.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan penerimaan negara, salah satu upaya yang telah dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak. Untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem e-Filling, yaitu layanan pelaporan pajak secara elektronik yang memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Fasilitas e-Filling ini merupakan terobosan yang dilakukan DJP untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam hal kemudahan melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Tujuan e-Filling ini bagi aparat pajak yaitu memudahkan mereka dalam pengelolaan database karena penyimpanan dokumen-dokumen Wajib Pajak telah dilakukan dalam bentuk digital. Selain itu mengurangi beban administrasi yang besar bagi DJP dalam melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Dengan adanya sistem ini, para Wajib Pajak diharapkan lebih mudah melaksanakan kewajibannya terutama dalam pelaporan SPT tanpa harus mengantri di Kantor Pelayanan Pajak sehingga dirasa lebih efektif dan efisien. Selain itu, pengiriman data Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama (24 jam dalam 7 hari), dimana data akan dikirim langsung ke database Direktorat Jenderal Pajak dengan fasilitas internet yang disalurkan melalui website DJP.