PERFAGUB
Pelaksanaan : 2025-10-31 s/d 2025-10-31
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang kemudian disingkat menjadi DPM FIK merupakan organisasi di lingkup Fakultas Ilmu Komputer yang bergerak dalam bidang legislatif. Badan Legislatif adalah badan yang memiliki tugas untuk menyusun kebijakan yang nantinya akan dilaksanakan oleh setiap organisasi mahasiswa di lingkup Fakultas Ilmu Komputer. Badan legislatif identik dengan kegiatan mengenal pembuatan peraturan perundang-undangan dan dapat diartikan sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan dan bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan keinginan dari mahasiswa. DPM FIK memiliki tugas untuk menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi advokasi. Dalam rangka untuk membahas dan mengesahkan peraturan fakultas dan peraturan gubernur, maka DPM FIK mengadakan kegiatan pembahasan dan pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer guna menjalankan fungsi legislasi. Kegiatan ini mengusung tema Evaluasi Regulasi Fakultas dan Gubernur untuk Mengikuti Perkembangan serta Kebutuhan Ormawa FIK sebagai Landasan Dasar Rancangan Kegiatan Tahunan dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dan mampu mengikuti perkembangan serta dapat mengakomodasi perubahan, kebutuhan serta sebagai landasan dasar organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Ilmu Komputer untuk melaksanakan rancangan kegiatan tahunan sesuai dengan isi pokok peraturan fakultas dan peraturan gubernur yang sudah disepakati bersama. Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta untuk pembahasan Peraturan Fakultas dan 64 peserta untuk pembahasan Peraturan Gubernur. Peserta terdiri dari seluruh anggota DPM FIK, ketua umum setiap ormawa beserta delegasi di ormawa FIK. Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur yang telah dibuat dan disahkan nantinya akan dijadikan sebagai pedoman mahasiswa di lingkup fakultas agar sesuai dengan maksud dan tujuan yang sudah dibuat. Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang terdiri dari DPM FIK, BEM FIK, HM-TI, HM-SISFO, HMDKV, HMDTI, HM-ILKOM, HM FTV, Biro Animasi, dan Biro Doscom yang terkait dengan birokrasi politik Fakultas Ilmu Komputer. Demi kelancaran pelaksanaan program tersebut diperlukan keterbukaan pendapat untuk pengesahan peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer. Selaras dengan hal tersebut sebagai langkah untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan organisasi maka diperlukan adanya Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer agar dalam pelaksanaan keorganisasian dalam lingkup Fakultas Ilmu Komputer dapat berlangsung lebih terarah dan sesuai dengan fungsinya.
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang kemudian disingkat menjadi DPM FIK merupakan organisasi di lingkup Fakultas Ilmu Komputer yang bergerak dalam bidang legislatif. Badan Legislatif adalah badan yang memiliki tugas untuk menyusun kebijakan yang nantinya akan dilaksanakan oleh setiap organisasi mahasiswa di lingkup Fakultas Ilmu Komputer. Badan legislatif identik dengan kegiatan mengenal pembuatan peraturan perundang-undangan dan dapat diartikan sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan dan bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan keinginan dari mahasiswa. DPM FIK memiliki tugas untuk menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi advokasi. Dalam rangka untuk membahas dan mengesahkan peraturan fakultas dan peraturan gubernur, maka DPM FIK mengadakan kegiatan pembahasan dan pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer guna menjalankan fungsi legislasi. Kegiatan ini mengusung tema Evaluasi Regulasi Fakultas dan Gubernur untuk Mengikuti Perkembangan serta Kebutuhan Ormawa FIK sebagai Landasan Dasar Rancangan Kegiatan Tahunan dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dan mampu mengikuti perkembangan serta dapat mengakomodasi perubahan, kebutuhan serta sebagai landasan dasar organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Ilmu Komputer untuk melaksanakan rancangan kegiatan tahunan sesuai dengan isi pokok peraturan fakultas dan peraturan gubernur yang sudah disepakati bersama. Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta untuk pembahasan Peraturan Fakultas dan 64 peserta untuk pembahasan Peraturan Gubernur. Peserta terdiri dari seluruh anggota DPM FIK, ketua umum setiap ormawa beserta delegasi di ormawa FIK. Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur yang telah dibuat dan disahkan nantinya akan dijadikan sebagai pedoman mahasiswa di lingkup fakultas agar sesuai dengan maksud dan tujuan yang sudah dibuat. Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang terdiri dari DPM FIK, BEM FIK, HM-TI, HM-SISFO, HMDKV, HMDTI, HM-ILKOM, HM FTV, Biro Animasi, dan Biro Doscom yang terkait dengan birokrasi politik Fakultas Ilmu Komputer. Demi kelancaran pelaksanaan program tersebut diperlukan keterbukaan pendapat untuk pengesahan peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer. Selaras dengan hal tersebut sebagai langkah untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan organisasi maka diperlukan adanya Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Fakultas dan Peraturan Gubernur Fakultas Ilmu Komputer agar dalam pelaksanaan keorganisasian dalam lingkup Fakultas Ilmu Komputer dapat berlangsung lebih terarah dan sesuai dengan fungsinya.





















