Pembentukan RUU Keorganisasian
Pelaksanaan : 2017-01-01 s/d 2017-01-02
Berdasarkan Rekomendasi di Sidang Umum ke - 14 mengenai Pemira yang di atur dalam Ad/Art oleh MPM KM, BEM KM dan DPM KM tahun 2015/2016 merekomendasikan UU Pemira yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam AD/ART dikarenakan bukan merupakan kegiatan dari organisasi yang diresmikan oleh Kemahasiswaan, namun kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga KPR. Oleh karena itu, sebagai dewan yang bertugas membentuk UU, diputuskan bahwa KPR akan dilegalkan menjadi sebuah lembaga yang terbentuk sewaktu-waktu menjembatani terjadinya kegiatan PEMIR tanpa dibawahi oleh DPM KM dan BEM KM Udinus.
Berdasarkan Rekomendasi di Sidang Umum ke - 14 mengenai Pemira yang di atur dalam Ad/Art oleh MPM KM, BEM KM dan DPM KM tahun 2015/2016 merekomendasikan UU Pemira yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam AD/ART dikarenakan bukan merupakan kegiatan dari organisasi yang diresmikan oleh Kemahasiswaan, namun kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga KPR. Oleh karena itu, sebagai dewan yang bertugas membentuk UU, diputuskan bahwa KPR akan dilegalkan menjadi sebuah lembaga yang terbentuk sewaktu-waktu menjembatani terjadinya kegiatan PEMIR tanpa dibawahi oleh DPM KM dan BEM KM Udinus.