LOMBA ILIR-ILIR
Pelaksanaan : 2025-12-03 s/d 2025-12-11
Provinsi Jawa Tengah memiliki kekayaan dan keragaman budaya yang sangat luas, yang tersebar di 35 kabupaten dan kota. Beragam unsur kebudayaan tersebut telah memperkaya dan memengaruhi pola kehidupan masyarakat setempat. Keanekaragaman budaya yang dimiliki, apabila dikelola dengan baik, tidak hanya dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat, tetapi juga menjadi benteng ketahanan moral serta membentuk jati diri bangsa Indonesia. Sebagai bagian dari upaya pelindungan karya budaya di Jawa Tengah, pada tahun 2025 sebanyak 57 (lima puluh tujuh) karya budaya telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Salah satu karya budaya yang direkomendasikan tersebut adalah tembang Ilir-Ilir. Tembang ini pada masa Sunan Kalijaga digunakan sebagai salah satu media dalam penyebaran ajaran Islam di Pulau Jawa. Ilir-Ilir mengandung nilai-nilai filosofi dan ajaran moral yang tinggi, yang relevan untuk ditanamkan kembali dalam kehidupan masyarakat masa kini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mendorong pemajuan kebudayaan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah dan nasional. Dalam rangka pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan karya budaya daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan kegiatan Festival Ilir-Ilir Tahun 2025, dan kegiatan ini sebagai wujud nyata dalam upaya pelestarian budaya sekaligus sarana pewarisan nilai-nilai luhur kepada generasi muda.
Provinsi Jawa Tengah memiliki kekayaan dan keragaman budaya yang sangat luas, yang tersebar di 35 kabupaten dan kota. Beragam unsur kebudayaan tersebut telah memperkaya dan memengaruhi pola kehidupan masyarakat setempat. Keanekaragaman budaya yang dimiliki, apabila dikelola dengan baik, tidak hanya dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat, tetapi juga menjadi benteng ketahanan moral serta membentuk jati diri bangsa Indonesia. Sebagai bagian dari upaya pelindungan karya budaya di Jawa Tengah, pada tahun 2025 sebanyak 57 (lima puluh tujuh) karya budaya telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Salah satu karya budaya yang direkomendasikan tersebut adalah tembang Ilir-Ilir. Tembang ini pada masa Sunan Kalijaga digunakan sebagai salah satu media dalam penyebaran ajaran Islam di Pulau Jawa. Ilir-Ilir mengandung nilai-nilai filosofi dan ajaran moral yang tinggi, yang relevan untuk ditanamkan kembali dalam kehidupan masyarakat masa kini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mendorong pemajuan kebudayaan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah dan nasional. Dalam rangka pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan karya budaya daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan kegiatan Festival Ilir-Ilir Tahun 2025, dan kegiatan ini sebagai wujud nyata dalam upaya pelestarian budaya sekaligus sarana pewarisan nilai-nilai luhur kepada generasi muda.




