SEMINAR PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

Materi DP3A: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Deklarasi Kampus Aman dan Inklusif
Registrasi Peserta
Laporan Ketua Pelaksana
Materi Duta GenRe: Relasi Sehat, Consent, dan Speak Up
Dokumentasi dan Foto Bersama
Pelaksanaan : 2026-06-30 s/d 2026-06-30
Perguruan tinggi merupakan lingkungan akademik yang seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh civitas akademika dalam menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus masih menjadi permasalahan yang serius dan memerlukan perhatian bersama. Berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan verbal, pelecehan fisik, intimidasi berbasis gender, hingga kekerasan seksual yang lebih berat, masih ditemukan terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Data yang dihimpun oleh berbagai lembaga menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih cukup tinggi. Banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban merasa takut, malu, khawatir akan stigma sosial, atau tidak mengetahui mekanisme pelaporan yang tersedia. Kondisi ini menyebabkan fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang terungkap jauh lebih sedikit dibandingkan kasus yang sebenarnya terjadi. Selain berdampak pada kesehatan fisik korban, kekerasan seksual juga dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang seperti kecemasan, depresi, trauma, penurunan prestasi akademik, hingga gangguan dalam hubungan sosial. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan melalui berbagai regulasi, salah satunya melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman, menghormati hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan bagi seluruh warga kampus dari segala bentuk kekerasan. Meskipun demikian, keberhasilan upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga memerlukan peningkatan kesadaran, pemahaman, dan partisipasi aktif seluruh civitas akademika. Masih banyak mahasiswa yang belum memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, batasan persetujuan (consent), mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika menjadi korban maupun saksi suatu tindakan kekerasan seksual. Kurangnya pemahaman tersebut dapat menyebabkan perilaku yang tidak disadari termasuk dalam kategori kekerasan seksual maupun sikap apatis terhadap kasus yang terjadi di lingkungan sekitar. Selain itu, kampus yang aman dan inklusif tidak hanya bebas dari kekerasan seksual, tetapi juga mampu menciptakan ruang yang menghargai keberagaman, kesetaraan, dan martabat setiap individu tanpa memandang jenis kelamin, latar belakang sosial, agama, suku, maupun kondisi lainnya. Lingkungan yang inklusif akan mendorong terciptanya rasa aman, meningkatkan kesejahteraan psikologis mahasiswa, serta mendukung proses pembelajaran yang optimal. Sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, diperlukan kegiatan edukatif yang mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Seminar bertema, Membangun Kesadaran, Mencegah Kekerasan Seksual: Bersama Wujudkan Kampus yang Aman dan Inklusif, diharapkan dapat menjadi sarana edukasi, refleksi, dan diskusi bagi mahasiswa untuk memahami pentingnya menciptakan budaya kampus yang aman, saling menghormati, serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual, memahami hak dan perlindungan yang dimiliki, mengetahui mekanisme pelaporan yang tersedia, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, suportif, dan inklusif. Dengan meningkatnya kesadaran dan keterlibatan seluruh civitas akademika, upaya pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga tercipta budaya kampus yang lebih sehat, aman, dan berkeadilan bagi semua.

Kalender Akademik

Biro Kemahasiswaan

Biro Kemahasiswaan merupakan unit yang berfungsi untuk mengelola berbagai macam pelayanan kepada mahasiswa dan alumni UDINUS. Biro Kemahasiswaan mengelola rrusan Kemahasiswaan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa (UKM), organisasi mahasiswa, manajemen beasiswa dan urusan Alumni, termasuk organisasi alumni, pendataan kepindahan pegawai, sosialisasi lowongan pekerjaan

Alamat

Gedung A Lantai 1
Universitas Dian Nuswantoro
Jl. Nakula No. 5-11
Semarang

Designed and Developed by
PSI UDINUS
Top