FORUM NASIONAL ANTI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2021
Pelaksanaan : 2021-08-27 s/d 2021-08-29
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai masalah keadaan yang memperihatinkan sehingga menjadi masalah nasional. Korban penyalahgunaan narkoba telah meluas sedemikian rupa sehingga melampaui batas- batas strata sosial, umur, jenis kelamin. Badan Narkotika Nasional mensurvei prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat. Hal tersebut semakin dipertegas dengan besarnya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia yaitu sebesar 4,09 juta jiwa. Dimana 1,6 juta jiwa termasuk ke dalam kategori coba pakai, 1,4-1,5 juta jiwa teratur pakai dan 943.000 termasuk ke dalam kategori pecandu. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran gelap narkoba dari berbagai negara di seluruh dunia Menanggapi hal tersebut, sudah selayaknya mahasiswa sebagai bagian dari universitas atau perguruan tinggi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi sudah selayaknya turut andil dalam mencegah peredaran gelap narkoba. Hal tersebut dikarenakan masalah narkoba bukan sekadar masalah yang harus ditangani kepolisian atau BNN saja, tetapi hal tersebut merupakan persoalan seluruh pihak bersama demi kemajuan dan keselamatan generasi bangsa. Pada tahun 2021 ini fornasmapan dilaksanakan secara online dengan Tuan Rumah Universitas Dian Nuswantoro dan Koordinator Pusart Universitias Diponegoro. Berlandaskan hal tersebut, kami Rumah Sahabat Universitas Dian Nuswantoro Periode 2020 - 2021 berusaha menjalankan program kerja dengan sebaik mungkin.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai masalah keadaan yang memperihatinkan sehingga menjadi masalah nasional. Korban penyalahgunaan narkoba telah meluas sedemikian rupa sehingga melampaui batas- batas strata sosial, umur, jenis kelamin. Badan Narkotika Nasional mensurvei prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat. Hal tersebut semakin dipertegas dengan besarnya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia yaitu sebesar 4,09 juta jiwa. Dimana 1,6 juta jiwa termasuk ke dalam kategori coba pakai, 1,4-1,5 juta jiwa teratur pakai dan 943.000 termasuk ke dalam kategori pecandu. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran gelap narkoba dari berbagai negara di seluruh dunia Menanggapi hal tersebut, sudah selayaknya mahasiswa sebagai bagian dari universitas atau perguruan tinggi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi sudah selayaknya turut andil dalam mencegah peredaran gelap narkoba. Hal tersebut dikarenakan masalah narkoba bukan sekadar masalah yang harus ditangani kepolisian atau BNN saja, tetapi hal tersebut merupakan persoalan seluruh pihak bersama demi kemajuan dan keselamatan generasi bangsa. Pada tahun 2021 ini fornasmapan dilaksanakan secara online dengan Tuan Rumah Universitas Dian Nuswantoro dan Koordinator Pusart Universitias Diponegoro. Berlandaskan hal tersebut, kami Rumah Sahabat Universitas Dian Nuswantoro Periode 2020 - 2021 berusaha menjalankan program kerja dengan sebaik mungkin.