KELAS LEGISLASI
Pelaksanaan : 2022-07-16 s/d 2022-07-16
Dewan Perwakilan Mahasiwa Keluarga Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (DPM-KM) sebagai salah satu lembaga pemerintahan di tingkat universitas, merupakan lembaga legislatif yang terdiri atas wakil-wakil mahasiswa dari seluruh fakultas yang ada di Universitas Dian Nuswantoro. Dalam menjalankan tugasnya sebagai legislatif, DPM-KM Organisasi pada dasarnya merupakan tempat atau wadah dimana orang – orang berkumpul secara rasional dan sistematis, terencana, teorganisir, terpimpin dan terkendali dalam memanfaatkan sumber daya, sarana prasarana, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi. Didalam lingkup kemahasiswaan peran legislatif adalah salah satu hal terpenting demi menegakkan hukum atau aturan dalam organisasi mahasiswa agar tercapainya organisasi mahasiswa yang Kreatif, Unggul,Aspiratif,danTanggap. Seorang anggota organisasi mahasiswa harus memiliki pemahaman yang baik dan mendalam tentang system, teknik persidangan dan proses pembentukan peraturan perundang – undangan agar dapat menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif, dan responsif. Untuk memperkuat kapasitas mereka agar dapat melakukan peran – peran perwakilan, pengawasan, dan partisipasi mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan.
Dewan Perwakilan Mahasiwa Keluarga Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (DPM-KM) sebagai salah satu lembaga pemerintahan di tingkat universitas, merupakan lembaga legislatif yang terdiri atas wakil-wakil mahasiswa dari seluruh fakultas yang ada di Universitas Dian Nuswantoro. Dalam menjalankan tugasnya sebagai legislatif, DPM-KM Organisasi pada dasarnya merupakan tempat atau wadah dimana orang – orang berkumpul secara rasional dan sistematis, terencana, teorganisir, terpimpin dan terkendali dalam memanfaatkan sumber daya, sarana prasarana, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi. Didalam lingkup kemahasiswaan peran legislatif adalah salah satu hal terpenting demi menegakkan hukum atau aturan dalam organisasi mahasiswa agar tercapainya organisasi mahasiswa yang Kreatif, Unggul,Aspiratif,danTanggap. Seorang anggota organisasi mahasiswa harus memiliki pemahaman yang baik dan mendalam tentang system, teknik persidangan dan proses pembentukan peraturan perundang – undangan agar dapat menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif, dan responsif. Untuk memperkuat kapasitas mereka agar dapat melakukan peran – peran perwakilan, pengawasan, dan partisipasi mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan.