Pelatihan Situasi Tanggap Darurat Kebakaran
Pelaksanaan : 2022-12-17 s/d 2022-12-17
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu pembelajaran dan keilmuan yang harus dimiliki oleh semua organisasi, tidak hanya perusahaan, melainkan pula pada instansi Pendidikan. Berdasarkan UU No 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan di seluruh tempat kerja (pada setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap). Menurut PP No. 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala kegiata untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Menurut International Labor Organization (ILO, 2008), ilmu K3 digunakan sebagai antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya yang dapat berdampak pada Kesehatan dan kesejahteraan, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum. Kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, maupun kejadian-kejadian darurat lainnya merupakan hal yang tidak diharapkan, namun bisa saja terjadi kapan pun dan dimana pun, dan tentu saja dapat menimbulkan kerugian baik dari segi fisik maupun materi. Keadaan darurat adalah situasi / kondisi / kejadian yang tidak normal yang dapat mengganggu altivitas organisasi, dimana apabila tidak segera ditangani dapat berubah menjadi bencana (disaster) yang dapat mengakibatkan banyak korban dan kerusakan. Berdasarkan data statistic, sepanjang tahun 2021 telah terjadi kasus kebakaran sebanyak 17.768 kasus, dengan 5.274 kasus diantaranya disebabkan oleh arus pendek aliran listrik (www.cnnindonesia.com). Tidak hanya kebakaran, namun kondisi bencana alam lain di Indonesia juga sering terjadi. Kesiapsiagaan dalam menghadapi kejadian situasi darurat merupakan standar yang harus dipersiapkan. Pembelajaran mengenai potensi bahaya, dampak, dan pengendalian suatu kondisi darurat masuk ke dalam mata kuliah wajib dalam bidang keilmuan teknik. Mata Kuliah K3 merupakan mata kuliah wajib agar mahasiswa memiliki memahami mengenai aspek dasar dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Adapun Capaian Pembelajaran (CPL) yang dituju yakni mahasiswa sebagai calon pekerja maupun bagian dari masyarakat mampu bertanggung jawab kepada masyarakat, akuntabel dan menjalankan etika profesi dalam menyelesaikan permasalahan. Selain itu, pada tahun 2022, Fakultas Teknik telah mendapatkan Provisional Accreditation (PA) Indonesia Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) yang telah menggunakan standar International Washington Accord (WA) yang diakui secara global. Dalam IABEE, program studi harus memastikan untuk menyiapkan lulusan yang memenuhi standar dan kualifikasi internasional untuk memasuki dunia profesi melalui proses Pendidikan yang mengacu pada hasil capaian pembelajaran (Outcome Based Education / OBE). Pada penilaian PA IABEE, terdapat beberapa catatan untuk bisa melanjutkan ke tahap General Accreditation (GA) IABEE, dimana beberapa diantaranya yakni pada program dan standar K3 yang dijalankan oleh institusi secara umum, dan program studi secara khusus. Oleh karena itu, dalam proses perbaikan mutu dan kualitas Pendidikan, dan target untuk mencapai GA IABEE pada tahun 2023, Fakultas Teknik perlu mengadakan kegiatan pelatihan terkait dengan K3. Mengingat besarnya dampak yang mungkin ditimbulkan dari kondisi-kondisi darurat serta perbaikan mutu dan kualitas pendidikan, maka kegiatan pelatihan ini perlu dilakukan bagi civitas akademika di Universitas Dian Nuswantoro. Melalui kegiatan ini pula, diharapkan mahasiswa mampu mencapai CPL yang ditetapkan, serta meningkatkan kompetensi bagi seluruh civitas akademika (mahasiswa, dosen, dan pihak-pihak terkait keamanan) di lingkungan Kampus, khususnya dalam menghadapi situasi darurat, serta mampu memenuhi poin-poin dalam kriteria pencapaian Standar Internasional Pembelajaran IABEE.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu pembelajaran dan keilmuan yang harus dimiliki oleh semua organisasi, tidak hanya perusahaan, melainkan pula pada instansi Pendidikan. Berdasarkan UU No 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan di seluruh tempat kerja (pada setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap). Menurut PP No. 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala kegiata untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Menurut International Labor Organization (ILO, 2008), ilmu K3 digunakan sebagai antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya yang dapat berdampak pada Kesehatan dan kesejahteraan, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum. Kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, maupun kejadian-kejadian darurat lainnya merupakan hal yang tidak diharapkan, namun bisa saja terjadi kapan pun dan dimana pun, dan tentu saja dapat menimbulkan kerugian baik dari segi fisik maupun materi. Keadaan darurat adalah situasi / kondisi / kejadian yang tidak normal yang dapat mengganggu altivitas organisasi, dimana apabila tidak segera ditangani dapat berubah menjadi bencana (disaster) yang dapat mengakibatkan banyak korban dan kerusakan. Berdasarkan data statistic, sepanjang tahun 2021 telah terjadi kasus kebakaran sebanyak 17.768 kasus, dengan 5.274 kasus diantaranya disebabkan oleh arus pendek aliran listrik (www.cnnindonesia.com). Tidak hanya kebakaran, namun kondisi bencana alam lain di Indonesia juga sering terjadi. Kesiapsiagaan dalam menghadapi kejadian situasi darurat merupakan standar yang harus dipersiapkan. Pembelajaran mengenai potensi bahaya, dampak, dan pengendalian suatu kondisi darurat masuk ke dalam mata kuliah wajib dalam bidang keilmuan teknik. Mata Kuliah K3 merupakan mata kuliah wajib agar mahasiswa memiliki memahami mengenai aspek dasar dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Adapun Capaian Pembelajaran (CPL) yang dituju yakni mahasiswa sebagai calon pekerja maupun bagian dari masyarakat mampu bertanggung jawab kepada masyarakat, akuntabel dan menjalankan etika profesi dalam menyelesaikan permasalahan. Selain itu, pada tahun 2022, Fakultas Teknik telah mendapatkan Provisional Accreditation (PA) Indonesia Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) yang telah menggunakan standar International Washington Accord (WA) yang diakui secara global. Dalam IABEE, program studi harus memastikan untuk menyiapkan lulusan yang memenuhi standar dan kualifikasi internasional untuk memasuki dunia profesi melalui proses Pendidikan yang mengacu pada hasil capaian pembelajaran (Outcome Based Education / OBE). Pada penilaian PA IABEE, terdapat beberapa catatan untuk bisa melanjutkan ke tahap General Accreditation (GA) IABEE, dimana beberapa diantaranya yakni pada program dan standar K3 yang dijalankan oleh institusi secara umum, dan program studi secara khusus. Oleh karena itu, dalam proses perbaikan mutu dan kualitas Pendidikan, dan target untuk mencapai GA IABEE pada tahun 2023, Fakultas Teknik perlu mengadakan kegiatan pelatihan terkait dengan K3. Mengingat besarnya dampak yang mungkin ditimbulkan dari kondisi-kondisi darurat serta perbaikan mutu dan kualitas pendidikan, maka kegiatan pelatihan ini perlu dilakukan bagi civitas akademika di Universitas Dian Nuswantoro. Melalui kegiatan ini pula, diharapkan mahasiswa mampu mencapai CPL yang ditetapkan, serta meningkatkan kompetensi bagi seluruh civitas akademika (mahasiswa, dosen, dan pihak-pihak terkait keamanan) di lingkungan Kampus, khususnya dalam menghadapi situasi darurat, serta mampu memenuhi poin-poin dalam kriteria pencapaian Standar Internasional Pembelajaran IABEE.