SIDANG ISTIMEWA 2016
Pelaksanaan : 2016-09-27 s/d 2016-09-27
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro adalah dasar dan pedoman dari organisasi yang perlu ditinjau lagi akan adanya amandemen. Untuk itu, Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro yang selanjutnya di sebut MPM-KM UDINUS yang merupakan lembaga kemahasiswaan tertinggi di tingkat universitas, pemegang dan pelaksana kedaulatan mahasiswa universitas, bertanggungjawab menyelenggarakan wahana pengambilan keputusan tertinggi di Keluarga Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro. Dalam sidang umum ke XIV telah disepakati bahwa adanya penyusunan GBHK Gubernur yang nantinya menjadi pedoman seorang Gubernur Fakultas untuk menjalankan tugasnya sesuai Garis Besar Haluan Kerja. Menindak lanjuti hasil keputusan Sidang Umum XIV yang telah disepakati oleh Majelis bahwasannya perlu dilakukan Sidang Istimewa di Periode 2016/2017, yang akan menetapkan Garis Besar Haluan Kegiatan Fakultas (GBHK-F). Diharapkan dengan adanya sidang istimewa tersebut, Fakultas dapat menjalankan Tugas dan Fungsinya sesuai aturan GBHK-F yang sudah disepakati.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro adalah dasar dan pedoman dari organisasi yang perlu ditinjau lagi akan adanya amandemen. Untuk itu, Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro yang selanjutnya di sebut MPM-KM UDINUS yang merupakan lembaga kemahasiswaan tertinggi di tingkat universitas, pemegang dan pelaksana kedaulatan mahasiswa universitas, bertanggungjawab menyelenggarakan wahana pengambilan keputusan tertinggi di Keluarga Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro. Dalam sidang umum ke XIV telah disepakati bahwa adanya penyusunan GBHK Gubernur yang nantinya menjadi pedoman seorang Gubernur Fakultas untuk menjalankan tugasnya sesuai Garis Besar Haluan Kerja. Menindak lanjuti hasil keputusan Sidang Umum XIV yang telah disepakati oleh Majelis bahwasannya perlu dilakukan Sidang Istimewa di Periode 2016/2017, yang akan menetapkan Garis Besar Haluan Kegiatan Fakultas (GBHK-F). Diharapkan dengan adanya sidang istimewa tersebut, Fakultas dapat menjalankan Tugas dan Fungsinya sesuai aturan GBHK-F yang sudah disepakati.