DIKSAR MAHADIPA JAWA TENGAH YUDHA XLVII
Pelaksanaan : 2024-01-28 s/d 2024-02-07
1. Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa Mahadipa merupakan upaya dalam rangka membina, melatih, dan meningkatkan kemampuan serta menyiapkan rakyat terlatih untuk menunjang tugas-tugas kemahasiswaan khususnya di lingkungan Resimen Mahasiswa Mahadipa. 2. Pendidkan Dasar Resimen Mahasiswa Mahadipa adalah salah satu upaya untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, kesadaran yang berwawasan kebangsaan serta memiliki semangat dan kemampuan menjalankan tugas dan tanggung jawab Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara. 3. Resimen Mahasiswa merupakan wadah penyalur potensi mahasiswa untuk mengemban nilai-nilai, sikap, perilaku, keterampilan serta kemandirian Bela Negara. Oleh karena itu Resimen Mahasiswa dikembang tumbuhkan secara terencana dan teratur dan terpadu sehingga dapat merealisasikan tugas dan fungsinya. 4. Sebagai upaya meningkatkan kualitas calon anggota Resimen Mahasiswa guna menyiapkan organisasi Resimen Mahasiswa yang kurikulumnya memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas di setiap kesatuan Resimen Mahasiswa. III. LANDASAN KERJA 1. UUD 1945 pasal 30 ayat 1 tentang hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam setiap usaha pembelaan Negara; 2. Undang–Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara 4. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor: KB/14/M/X/2000, Nomor: 6/U/KB/2000, Nomor: 39 A Tahun 2000 Tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Resimen Mahasiswa; 5. Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/2078/2022 tanggal 13 Juli 2022 Tentang Perintah untuk Memfasilitasi Pendidikan Menwa;
1. Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa Mahadipa merupakan upaya dalam rangka membina, melatih, dan meningkatkan kemampuan serta menyiapkan rakyat terlatih untuk menunjang tugas-tugas kemahasiswaan khususnya di lingkungan Resimen Mahasiswa Mahadipa. 2. Pendidkan Dasar Resimen Mahasiswa Mahadipa adalah salah satu upaya untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, kesadaran yang berwawasan kebangsaan serta memiliki semangat dan kemampuan menjalankan tugas dan tanggung jawab Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara. 3. Resimen Mahasiswa merupakan wadah penyalur potensi mahasiswa untuk mengemban nilai-nilai, sikap, perilaku, keterampilan serta kemandirian Bela Negara. Oleh karena itu Resimen Mahasiswa dikembang tumbuhkan secara terencana dan teratur dan terpadu sehingga dapat merealisasikan tugas dan fungsinya. 4. Sebagai upaya meningkatkan kualitas calon anggota Resimen Mahasiswa guna menyiapkan organisasi Resimen Mahasiswa yang kurikulumnya memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas di setiap kesatuan Resimen Mahasiswa. III. LANDASAN KERJA 1. UUD 1945 pasal 30 ayat 1 tentang hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam setiap usaha pembelaan Negara; 2. Undang–Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara 4. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor: KB/14/M/X/2000, Nomor: 6/U/KB/2000, Nomor: 39 A Tahun 2000 Tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Resimen Mahasiswa; 5. Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/2078/2022 tanggal 13 Juli 2022 Tentang Perintah untuk Memfasilitasi Pendidikan Menwa;