BIJAK BERSOSIAL MEDIA
Pelaksanaan : 2024-12-06 s/d 2024-12-06
Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di perguruan tinggi. Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan, dan para korban sering kali merasa tertekan untuk berbicara. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kekerasan seksual di kalangan mahasiswa. Media sosial adalah platform digital yang memungkinkan pengguna menyebarkan bermacam informasi dan konten kapan saja dan di mana saja. Di era digital yang terus berkembang ini, media sosial telah menjadi salah satu alat komunikasi yang sangat berpengaruh. Dengan miliaran pengguna di seluruh dunia, platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter memudahkan setiap pengguna untuk dapat bebas bertukar informasi, pengalaman, dan opini. Namun, kemudahan dan kebebasan dalam bersosial media juga memiliki risiko terjadinya hal buruk jika pengguna menggunakannya dengan tidak hati-hati dan tidak bertanggungjawab. Tak dipungkiri bahwa nyatanya tidak ada batasan bagi masyarakat dalam menggunakan sosial media, siapapun dapat menjadi apapun dan melakukan apa saja di dalamnya. Banyak kemungkinan buruk yang bisa terjadi akibat penyalahgunaan sosial media termasuk penyebaran informasi palsu dan privasi. Contoh yang sedang marak terjadi adalah Romance Fraud atau penipuan percintaan yang menggunakan kedok hubungan asli bagi pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial. Penipuan asmara ini melibatkan hubungan yang dibangun melalui situs digital dengan tujuan menipu korban yang tidak menaruh curiga kepada pelaku untuk memeras uang dari mereka. Tindakan pemerasan dengan menggunakan ancaman penyebaran informasi atau konten pribadi tersebut biasa disebut dengan Sextortion. Sextortion terdiri dari kata kata “sex” yang berarti seks dan “extortion” yang berarti pemerasan. Sextortion adalah bentuk kejahatan siber yang sedang marak terjadi di dunia digital. Fenomena ini merujuk pada suatu tindakan pemerasan dimana pelaku mengancam untuk menyebarkan gambar atau video pribadi yang bersifat seksual tanpa izin dari korban dengan tujuan untuk mendapatkan uang, kekuasaan, atau bahkan layanan seksual lebih lanjut dari korban. Berbeda dengan pemerasan biasa, sextortion memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk mengeksploitasi individu secara emosional dan finansial. Secara umum, tindak pemerasan diatur dalam KUHP dan UU ITE. Namun, belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur sextortion. Salah satu prioritas utama yang harus dilaksanakan adalah memastikan bahwa kasus pengaduan sextortion ditangani secara serius dan pelaku menerima konsekuensi hukum yang sepadan dengan tindakannya. Pasal 368 KUHP merupakan salah satu aturan yang memuat perihal pemerasan dan kekerasan. Pasal tersebut mengatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” Melihat definisi dari pemerasan dan kekerasan pada pasal 368 KUHP dan definisi dari sextortion sendiri, sextortion tidak dapat dikategorikan kedalam definisi yang dimaksud di Pasal 368 KUHP karena sexortion tidak selalu mengacu pada kekerasan. Selain mengandalkan perlindungan hukum, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan jika mendapat tindakan sextortion. Hal yang perlu dilakukan pertama kali ketika mengalami tindakan sextortion adalah tenang dan jangan panik. Kestabilan emosi dan psikologi seseorang dapat mempengaruhi kebijakan seseorang dalam menghadapi, menangani, dan melakukan sesuatu. Selain itu hal yang dapat dilakukan lagi adalah simpan dan kumpulkan semua bukti interaksi dengan pelaku seperti tangkapan layar saat pelaku meminta foto atau saat pelaku melakukan pemerasan. Hal ini berguna untuk menjadi bukti saat pelaporan dilakukan agar pelaku dapat diberi sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Selanjutnya, putus semua komunikasi dengan pelaku, termasuk dengan menghapus akun media sosial di mana pemerasan terjadi. Jangan diam dan merasa sendiri, suarakan keresahan yang dialami kepada pihak-pihak yang berwajib. Sextortion merupakan bentuk kejahatan siber yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak besar bagi korban. Penting untuk ditekankan bahawa pencegahan sextortion memerlukan kerjasama dari berbagai belah pihak termasuk individu, keluarga, lingkungan pendidikan, dan institusi. Edukasi mengenai dunia digital, pemahaman tentang privasi dan etika dalam bersosial media, serta cara mengatasi situasi yang berisiko harus menjadi hal utama yang perlu dilakukan. Di samping itu, dukungan daripada pihak berwajib dan pemerintah, serta organisasi masyarakat yang memiliki fokus untuk memberantas kejahatan ini perlu diperkuat agar korban dapat mendapatkan pendampingan bantuan yang diperlukan. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi, mendiskusikan isu-isu yang berkaitan, dan memberikan dukungan bagi para korban.
Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di perguruan tinggi. Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan, dan para korban sering kali merasa tertekan untuk berbicara. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kekerasan seksual di kalangan mahasiswa. Media sosial adalah platform digital yang memungkinkan pengguna menyebarkan bermacam informasi dan konten kapan saja dan di mana saja. Di era digital yang terus berkembang ini, media sosial telah menjadi salah satu alat komunikasi yang sangat berpengaruh. Dengan miliaran pengguna di seluruh dunia, platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter memudahkan setiap pengguna untuk dapat bebas bertukar informasi, pengalaman, dan opini. Namun, kemudahan dan kebebasan dalam bersosial media juga memiliki risiko terjadinya hal buruk jika pengguna menggunakannya dengan tidak hati-hati dan tidak bertanggungjawab. Tak dipungkiri bahwa nyatanya tidak ada batasan bagi masyarakat dalam menggunakan sosial media, siapapun dapat menjadi apapun dan melakukan apa saja di dalamnya. Banyak kemungkinan buruk yang bisa terjadi akibat penyalahgunaan sosial media termasuk penyebaran informasi palsu dan privasi. Contoh yang sedang marak terjadi adalah Romance Fraud atau penipuan percintaan yang menggunakan kedok hubungan asli bagi pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial. Penipuan asmara ini melibatkan hubungan yang dibangun melalui situs digital dengan tujuan menipu korban yang tidak menaruh curiga kepada pelaku untuk memeras uang dari mereka. Tindakan pemerasan dengan menggunakan ancaman penyebaran informasi atau konten pribadi tersebut biasa disebut dengan Sextortion. Sextortion terdiri dari kata kata “sex” yang berarti seks dan “extortion” yang berarti pemerasan. Sextortion adalah bentuk kejahatan siber yang sedang marak terjadi di dunia digital. Fenomena ini merujuk pada suatu tindakan pemerasan dimana pelaku mengancam untuk menyebarkan gambar atau video pribadi yang bersifat seksual tanpa izin dari korban dengan tujuan untuk mendapatkan uang, kekuasaan, atau bahkan layanan seksual lebih lanjut dari korban. Berbeda dengan pemerasan biasa, sextortion memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk mengeksploitasi individu secara emosional dan finansial. Secara umum, tindak pemerasan diatur dalam KUHP dan UU ITE. Namun, belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur sextortion. Salah satu prioritas utama yang harus dilaksanakan adalah memastikan bahwa kasus pengaduan sextortion ditangani secara serius dan pelaku menerima konsekuensi hukum yang sepadan dengan tindakannya. Pasal 368 KUHP merupakan salah satu aturan yang memuat perihal pemerasan dan kekerasan. Pasal tersebut mengatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” Melihat definisi dari pemerasan dan kekerasan pada pasal 368 KUHP dan definisi dari sextortion sendiri, sextortion tidak dapat dikategorikan kedalam definisi yang dimaksud di Pasal 368 KUHP karena sexortion tidak selalu mengacu pada kekerasan. Selain mengandalkan perlindungan hukum, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan jika mendapat tindakan sextortion. Hal yang perlu dilakukan pertama kali ketika mengalami tindakan sextortion adalah tenang dan jangan panik. Kestabilan emosi dan psikologi seseorang dapat mempengaruhi kebijakan seseorang dalam menghadapi, menangani, dan melakukan sesuatu. Selain itu hal yang dapat dilakukan lagi adalah simpan dan kumpulkan semua bukti interaksi dengan pelaku seperti tangkapan layar saat pelaku meminta foto atau saat pelaku melakukan pemerasan. Hal ini berguna untuk menjadi bukti saat pelaporan dilakukan agar pelaku dapat diberi sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Selanjutnya, putus semua komunikasi dengan pelaku, termasuk dengan menghapus akun media sosial di mana pemerasan terjadi. Jangan diam dan merasa sendiri, suarakan keresahan yang dialami kepada pihak-pihak yang berwajib. Sextortion merupakan bentuk kejahatan siber yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak besar bagi korban. Penting untuk ditekankan bahawa pencegahan sextortion memerlukan kerjasama dari berbagai belah pihak termasuk individu, keluarga, lingkungan pendidikan, dan institusi. Edukasi mengenai dunia digital, pemahaman tentang privasi dan etika dalam bersosial media, serta cara mengatasi situasi yang berisiko harus menjadi hal utama yang perlu dilakukan. Di samping itu, dukungan daripada pihak berwajib dan pemerintah, serta organisasi masyarakat yang memiliki fokus untuk memberantas kejahatan ini perlu diperkuat agar korban dapat mendapatkan pendampingan bantuan yang diperlukan. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi, mendiskusikan isu-isu yang berkaitan, dan memberikan dukungan bagi para korban.